Syarat Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 pada 11 Desember 2023

Jumat 08 Dec 2023 - 11:09 WIB
Reporter : Susi Yenuari
Editor : Swan

PALEMBANG, KORANRADAR.ID - Jadwal pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungut Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 resmi dibuka pada 11 Desember 2023.

KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di TPS.

Hal ini disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Rabu 29 November 2023.

Selanjutnya penetapan petugas KPPS akan dilakukan pada 24 Januari 2024 dan dilanjutkan dengan pelantikan pada 25 Januari 2024.

"Kami umumkan pembentukannya (KPPS) pada 11 Desember, proses perekrutannya," kata anggota KPU Parsadaan Harahap, dikutip dari Antara.

Tahun ini, dikatakan Parsadaan, syarat pendaftaran KPPS Pemilu berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, salah satunya penerapan batas maksimal usia menjadi 55 tahun.

Dia juga mengatakan, penerapan aturan batas usia tersebut untuk mencegah mencegah terulangnya kembali kasus meninggalnya para petugas KPPS seperti pada pelaksanaan Pemilu 2019.

"Kami kasih batasan usia maksimal 55 tahun, maksimal ya. Tapi kami harus memberikan kesempatan yang sama kepada semua warga negara yang memenuhi syarat dari umur 17 tahun sampai 55 tahun," ujar Parsadaan.

Adapun pemungutan suara Pemilu Anggota Legislatif 2024 dilakukan serentak dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada Rabu, 14 Februari 2024.

Syarat Pendaftaran KPPS Pemilu 2024

- Warga negara Indonesia (WNI);

- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun

- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

Kategori :