BANYUASIN, KORANRADAR.ID - Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung keberlanjutan sumber daya perikanan, Kilang Pertamina Plaju turut bahu membahu bersama pemerintah dalam upaya menjaga ekosistem perairan.
Kilang Pertamina Plaju menyadari bahwa keberlanjutan lingkungan adalah tanggung jawab bersama, terutama dalam menghadapi praktik penurunan populasi ikan akibat praktik penangkapan yang tidak bertanggung jawab.
Sebagai wujud nyata dalam membuktikan komitmen ini, Kilang Pertamina Plaju dan Dinas Perikanan Kabupaten Banyuasin bersama-sama aktif mensosialisasikan regulasi tentang larangan penangkapan ikan secara ilegal.
Regulasi itu tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang melarang penggunaan putas/racun, setrum ikan, dan bom ikan dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara serta denda Rp1,2 Miliar.
Selain itu, Dinas Perikanan Kabupaten Banyuasin, atas dorongan Kilang Pertamina Plaju, juga telah menerbitkan SK No 72/KPTS/DISKAN/2024 Tentang Pelarangan Penangkapan Ikan secara ilegal menggunakan alat tangkap ikan tidak ramah lingkungan dan pelestarian ikan belida yang mengatur tentang larangan penggunaan alat tangkap yang merusak ekosistem perairan, seperti setrum, racun, dan bahan peledak.
Untuk memastikan peraturan tersebut tersampaikan kepada masyarakat, Kilang Pertamina Plaju mendukung penyediaan plang sosialisasi larangan yang dipasang di beberapa titik di sepanjang Sungai Musi.
Pemasangan plang secara simbolis dilakukan pada Jumat (21/2/2025) di Kelurahan Mariana Ilir, dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, diantaranya Kepala Dinas Perikanan Banyuasin, Dr. Ir. SeptiFitri, MM, Camat Banyuasin I, Bahrum Rangkuti, S.STP, M.Si., dan beberapa pejabat kelurahan di lingkungan kecamatan Banyuasin I.
Dr. Ir. Septi Fitri menyoroti kondisi sumber daya ikan yang semakin memprihatinkan. Ia mengajak seluruh pihak untuk sama-sama mendukung pelestarian ekosistem perairan di Banyuasin.
“Kita harus saling mendukung agar ekosistem tetap lestari, jika hanya pihak tertentu saja yang peduli, maka upaya ini tidak akan berjalan maksimal, semua program yang berjalan itu pasti akan bisa terlaksana dengan baik jika kita bekerja sama,” ujarnya.
“Kita sudah merasakan dampaknya, pelelangan ikan semakin sepi pembeli karena jumlah ikan yang menurun drastis. Jika hal ini terus dibiarkan, maka generasi mendatang hanya akan mendengar cerita tentang kekayaan perairan kita tanpa bisa menikmatinya,” sambungnya.
Kilang Pertamina Plaju sebagai perusahaan yang beroperasi di wilayah Palembang & Banyuasin turut menunjukkan kepedulian atas permasalahan ini. Untuk itu, perusahaan pengolahan migas & petrokimia ini memiliki program Tanggung Jawab Sosial & Lingkungan (TJSL) Belida Musi Lestari.
Program ini merupakan inisiatif konservasi ikan Belida yang dimulai pada tahun 2019 dengan pemeliharaan di Talang Putri dan Sungai Gerong. Program ini dilakukan melalui sistem pendukung yang melibatkan Pokdakan Barokah dan Tunas Makmur di Desa Sungai Gerong sebagai penyedia pakan ikan hidup, serta pemberdayaan masyarakat melalui pelatihan pemijahan, pembesaran, dan produksi pakan mandiri.
Area Manager Communication, Relations & CSR RU III PT Kilang Pertamina Internasional, Siti Rachmi Indahsari, menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam menjaga keseimbangan ekosistem perairan. Ia pun turut menyoroti penurunan varietas ikan di Sumatera Selatan yang terus mengalami degradasi beberapa tahun terakhir.
“Kami mempunyai data bahwa dalam kurun waktu 2021 hingga 2023, jumlah varietas ikan di Sumatera Selatan itu menurun, dari sekitar 46 jenis menjadi 41 jenis. Hal ini menunjukkan bahwa ada masalah serius yang harus segera kita atasi,” jelasnya.
Langkah ini menjadi tindakan preventif untuk mencegah makin menurunnya populasi ikan akibat praktik penangkapan yang tidak bertanggung jawab, seperti penggunaan putas, setrum, dan racun yang merusak ekosistem hingga ke level telur ikan yang menyebabkannya tidak bisa berkembang biak.