PALI, KORANRADAR.ID - Warga yang ada di wilayah Bumi Serepat Serasan dihimbau agar tidak membuang sampah sembarangan serta bagi pelaku usaha bergerak dibidang pengolahan sampah juga harus memenuhi serta mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Pasalnya, saat ini Pemerintah kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) nomer 4 tahun 2023 tentang pengolahan sampah yang mulai disosialisasikan.
Ada sanksi tegas yang akan diberlakukan bagi masyarakat atau pelaku usaha pengumpulan atau pengolahan sampah yang tidak ikut aturan.
Sanksi tersebut telah tertuang pada Perda tersebut, dari tindakan paksaan pemerintah, uang paksa atau denda hingga pencabutan izin bagi pelaku yang tidak mengindahkannya.