PALEMBANG, KORANRADAR. ID - Dunia kecantikan Indonesia tengah diguncang kabar mengejutkan. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan produk dari dua merek kecantikan, Starlite dan Umi Beauty Care (UBC), mengandung zat berbahaya yang dilarang. Temuan ini menimbulkan keresahan di kalangan konsumen, mendorong Sri Wahyuni, atau yang akrab disapa Umi Al Fatih, selaku pemilik kedua merek tersebut, memberikan klarifikasi kepada publik.
Dalam konferensi pers yang digelar di Wisata Dusun Semilir, Pagaralam, pada Senin (2/12/2024), Herman Hamzah, SH, MH, kuasa hukum Umi Al Fatih, menjelaskan bahwa kliennya adalah korban dalam kasus ini. Menurut Herman, proses produksi produk Starlite dan UBC dilakukan oleh vendor, yakni PT Resik Mitra Anugrah (RMA), yang menjadi pemasok utama kedua merek tersebut.
Produk Resmi dengan Izin BPOM
Herman menegaskan bahwa semua produk Starlite dan UBC yang dipasarkan telah mendapatkan izin edar dari BPOM, sehingga pihaknya merasa yakin produk tersebut aman dan sesuai regulasi. Namun, mereka tidak mengetahui secara rinci bahan-bahan yang digunakan selama proses produksi.
"Sebagai distributor, kami hanya menerima produk yang sudah terdaftar dan dilengkapi dokumen sah dari PT RMA. Berdasarkan surat pernyataan yang diberikan oleh PT RMA, produk-produk ini telah mendapatkan izin edar dari BPOM dan memenuhi standar yang ditetapkan," ujar Herman.
Ia juga menunjukkan bahwa PT RMA memberikan surat konfirmasi yang menyatakan bahwa produk yang dijual kepada reseller seperti UBC dan Starlite adalah produk legal. Jika ditemukan produk yang tidak memenuhi standar, pihak distributor berhak mengembalikannya kepada vendor.
Tuntut Tanggung Jawab Vendor
Merespons temuan BPOM, Herman menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan surat somasi kepada PT RMA. Dalam surat tersebut, PT RMA diminta memberikan klarifikasi dan penyelesaian dalam waktu 3x24 jam.
"Jika tidak ada itikad baik dari PT RMA untuk menyelesaikan masalah ini, kami akan mengambil langkah hukum, baik perdata maupun pidana, guna memastikan keadilan bagi klien kami dan konsumen yang dirugikan," tegas Herman.
Permintaan Maaf Umi Al Fatih
Dalam kesempatan yang sama, Sri Wahyuni alias Umi Al Fatih menyampaikan permohonan maaf kepada konsumen dan pihak terkait atas keresahan yang terjadi. Ia mengaku sangat kecewa dengan kejadian ini, terutama karena merasa dirugikan oleh vendor yang tidak bertanggung jawab.
"Sebagai pemilik, saya merasa sangat dirugikan oleh pihak vendor. Kami akan mengambil langkah hukum untuk membersihkan nama baik merek kami dan memastikan insiden serupa tidak terulang di masa depan," ungkap Umi Al Fatih.
Ia juga berjanji untuk lebih berhati-hati dalam memilih mitra bisnis di masa mendatang.
Komitmen untuk Perbaikan
Herman menambahkan bahwa pihak Starlite dan UBC berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan baik. Selain itu, mereka mengingatkan PT RMA untuk bertanggung jawab atas produk yang mereka hasilkan.
"Kami hanya bertindak sebagai distributor atau reseller yang memasarkan produk yang telah sah terdaftar. Kami percaya PT RMA sebagai vendor, namun kejadian ini menunjukkan bahwa kami juga harus lebih teliti," kata Herman.
Tuntutan Publik akan Transparansi
Kasus ini menjadi pelajaran penting, tidak hanya bagi pelaku bisnis di industri kecantikan, tetapi juga konsumen yang harus lebih kritis terhadap produk yang mereka gunakan. BPOM diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan memberikan panduan yang jelas untuk mencegah kasus serupa.
Bagi Starlite dan UBC, kejadian ini menjadi momen refleksi untuk memperbaiki sistem kerja sama dengan mitra bisnis sekaligus mengembalikan kepercayaan konsumen.
Penutup
Sebagai langkah konkret, Umi Al Fatih bersama kuasa hukumnya telah mengupayakan jalur hukum untuk menyelesaikan masalah ini. Mereka juga berkomitmen untuk terus memberikan produk kecantikan yang aman dan berkualitas tinggi bagi konsumen.
Kasus ini diharapkan menjadi contoh nyata pentingnya transparansi dan tanggung jawab di seluruh rantai distribusi produk, sehingga industri kecantikan Indonesia dapat terus berkembang tanpa mengorbankan keamanan konsumen.