Pengusutan ini menjadi penting, tidak hanya untuk memulihkan nama baiknya, tetapi juga demi menciptakan iklim politik yang sehat dan kondusif menjelang Pilkada.
BACA JUGA:Ambil Formulir di 2 Partai, Joncik Muhammad Tunggu Intruksi DPP Nyalon Gubernur
BACA JUGA:Serius Nyalon Gubernur, Joncik Muhammad Melamar di Partai Nasdem
Pelaporan kasus ini juga menekankan pentingnya peran pihak kepolisian dan lembaga penegak hukum dalam menjaga kestabilan politik dan kepercayaan masyarakat terhadap calon pemimpin daerah mereka.
Sebagai tindak lanjut, tim penyidik Polda Sumsel akan melakukan investigasi mendalam guna mengidentifikasi pelaku penyebar berita bohong tersebut.
Setelah pelaku berhasil ditemukan, kasus ini akan berlanjut ke tahap proses hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku. Proses hukum ini diharapkan akan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya.
Peran UU ITE dalam Mencegah Penyebaran Hoaks
Kasus ini menegaskan kembali betapa pentingnya UU ITE dalam mencegah penyebaran informasi yang salah dan menyesatkan di era digital.
Masyarakat diharapkan dapat lebih bijaksana dalam menerima dan membagikan informasi, terutama informasi yang berkaitan dengan tokoh publik, pemimpin, atau calon kepala daerah, mengingat dampaknya yang bisa sangat luas.
Penegakan Hukum sebagai Upaya Menjaga Demokrasi Tindakan tegas terhadap penyebar hoaks dinilai penting demi menjaga integritas pilkada serta menciptakan kondisi politik yang sehat dan demokratis.
Dalam pernyataannya, Dr. Hasanal Mulkan menegaskan bahwa upaya hukum ini dilakukan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Ia juga berharap masyarakat dapat teredukasi dalam menyikapi isu-isu politik, sehingga tidak mudah termakan hoaks yang bisa merugikan banyak pihak.
Hoaks dan informasi palsu secara tegas diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE, yang melarang setiap orang untuk dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.”
Tindakan ini juga diancam dengan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU ITE, di mana pelaku penyebar berita bohong dapat dikenai pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.(zar)