Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Langgar Kode Etik

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron diduga langgar kode etik-Dokumen -

JAKARTA,KORANRADAR.ID- Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melakukan intervensi  ke eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono saat KPK membuka penyelidikan dugaan korupsi di Kementan.
 Diketahui, Kasdi merupakan tersangka di kasus yang sama dengan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Hal ini terungkap dalam Sidang Etik Nurul Ghufron yang digelar Dewas, Jumat (9/6/2024). Ghufron diduga melanggar etik karena menggunakan jabatannya untuk kepentingan mutasi salah satu ASN di Kementan.
 
Dalam sidang, anggota Dewas KPK Harjono mengatakan bahwa pada saat KPK sedang menangani perkara di Kementan RI, 15 Maret 2022, Nurul Ghufron menghubungi Subagyono. Nurul Ghufron disebut menggunakan nomor pribadinya untuk menghubungi Subagyono.
 
 
"Melalui telpon WA menghubungi saksi Kasdi Subagyono, yang saat itu menjabat sebagai Sekjen dan merangkap sebagai Pit Irjen pada Kementan RI," kata Harjono dalam sidang.
 
Fakta tersebut didukung dengan keterangan saksi Tin Latifah, saksi Alexander Marwata, saksi Kasdi Subagyono, dan Terperiksa, serta barang bukti berupa foto nomor HP Nurul Ghufron pada HP Kasdi Subagyono.
 
"Bahwa Terperiksa menghubungi saksi Kasdi Subagyono, dengan memperkenalkan diri dan mengatakan 'Saya Ghufron, dari KPK,' untuk meminta bantuan proses mutasi saksi Andi Dwi Mandasari pegawai Inspektorat Il pada Kementan RI, agar dipindahkan ke BPTP Jawa Timur," katanya.
 
Dewas KPK memproses dugaan pelanggaran etik itu hingga menaikkan prosesnya ke sidang etik. Namun Ghufron melayangkan gugatan ke PTUN pada 24 April 2024.
 
Ghufron menilai kejadian itu sudah kedaluwarsa untuk dilaporkan karena telah terjadi satu tahun yang lalu. Untuk itu, dia pun menilai kasus etiknya di Dewas seharusnya tidak berjalan, sehingga mengajukan gugatan ke PTUN.
 
"Dan secara hukum, kedaluwarsanya itu satu tahun, jadi kalau Maret 2022, itu mestinya expired di Maret 2023. Maka mestinya, namanya sudah expired, kasus ini nggak jalan. Nah, itu yang saya kemudian PTUN-kan," kata Ghufron, Kamis (25/4).
 
PTUN lalu memberikan putusan sela pada 20 Mei 2024. Dalam putusannya saat itu, PTUN memerintahkan agar Dewas KPK menghentikan sementara sidang etik Nurul Ghufron.
 
Empat bulan berselang, PTUN membacakan putusan atas gugatan Nurul Ghufron tersebut. PTUN menyatakan tidak menerima gugatan dari Nurul Ghufron.
 
"Dalam Pokok Perkara: Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima," bunyi petikan amar putusan gugatan Ghufron di PTUN seperti dilihat dalam SIPP PTUN Jakarta, Selasa (3/9).

Tag
Share