4 Anggota DPRD Sumsel Terpilih 2024-2029 Mengundurkan Diri

Anggota Komisioner KPUD Provinsi Sumsel Handoko -Dokumen -

PALEMBANG, RP - Sebanyak 4 Anggota DPRD Sumsel terpilih periode 2024-2029 mengundurkan diri karena maju sebagai calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah pada pilkada November mendatang. 

Anggota KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggara Handoko mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat pengunduran diri dari empat caleg DPRD Sumsel terpilih, yaitu Lucianty (PKN), Yeni Elita (Nasdem), Prima Salam (Gerindra), dan Asgianto (Gerindra).

"Kami telah menerima surat pengunduran diri dari masing-masing partai politik terkait. Mereka mundur karena akan ikut serta dalam Pilkada 2024," ujar Handoko, Jumat 6 September 2024.

Menurutnya, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, caleg yang mengundurkan diri tersebut akan digantikan oleh calon penggantian antar waktu (PAW) dengan suara terbanyak berikutnya dalam daftar peringkat suara dari partai politik dan daerah pemilihan (dapil) yang sama.

BACA JUGA:Tegas! Pemkab Muba Wanti-wanti Perusahaan segera Perbaiki Jembatan P6 Lalan

Namun, jika terdapat lebih dari satu calon PAW dengan jumlah perolehan suara yang sama, maka calon PAW ditentukan berdasarkan sebaran wilayah perolehan suara sah yang lebih luas secara bertahap.

Jika tidak ada calon pada suatu dapil, calon PAW ditetapkan dari dapil yang berbatasan langsung secara geografis. Apabila terdapat lebih dari satu dapil yang berbatasan langsung, calon PAW akan dipilih dari dapil dengan jumlah penduduk terbanyak.

Jika tidak ada calon pada dapil yang berbatasan langsung, calon PAW ditentukan dari dapil yang tidak berbatasan langsung dengan jumlah penduduk terbanyak. Namun, jika ada calon pada dapil yang tidak berbatasan langsung, calon PAW diambil dari Daftar Calon Tetap (DCT) setingkat di atasnya.

Bila tidak ada calon yang memperoleh suara (suara nol) dalam suatu dapil, maka calon PAW akan ditentukan berdasarkan jenis kelamin perempuan, dan jika ada lebih dari satu calon perempuan, maka calon PAW ditentukan berdasarkan nomor urut terkecil.

BACA JUGA:Buddha Tzu Chi Kantor Penghubung Palembang Salurkan 42 Paket Kasih

"Poin penentuan calon berjenis kelamin perempuan merupakan aturan baru yang diatur dalam Pasal 14 dan 15 PKPU 6/2019," jelas Handoko.

 

 

Tag
Share