Sispamkota Pilkada, Ketua KPU OKU Timur Disandera Pendemo

Aksi anarkis massa di depan kantor KPU OKU Timur akhirnya pecah. Sebelumnya sempat terjadi aksi saling dorong antara pendemo dengan pihak kepolisian yang melakukan penjagaan di depan kantor KPU. -edward/radarpalembang-

MARTAPURA, KORANRADAR.ID - Aksi anarkis massa di depan kantor KPU OKU Timur akhirnya pecah. Sebelumnya sempat terjadi aksi saling dorong antara pendemo dengan pihak kepolisian yang melakukan penjagaan di depan kantor KPU. 

Massa yang tidak puas dengan hasil pilkada ini mengepung kantor KPU OKU Timur sejak pukul 07.00 WIB, pada Senin 26 Agustus 2024. Massa yang mulai anarkir berusaha untuk masuk dan menduduki kantor KPU.

Namun aksi mereka terhalang dengan kukuhnya penjagaan yang dilakukan porsonel Polres OKU Timur dan diback up Satuan Brimob.

Kericuhan akhirnya pecah setelah massa berbuat anarkis dengan membakar beberapa ban dan memaksa untuk masuk ke dalam kantor KPU OKU Timur.

BACA JUGA:Libas Muba, Tim Gala Siswa Indonesia OKU Timur Tidak Terkalahkan

Selain terjadi aksi saling dorong beberapa provokator massa mulai menyerang petugas dengan melakukan pelemparan menggunakan benda air mineral. 

Amuk massa terus terjadi hingga beberapa provokator berhasil masuk dan menyandera Ketua KPU OKU Timur Denis Firmansyah.

Melihat massa yang sudah tidak terkendali, pihak kepolisian langsung melakukan tindakan tegas dengan menyemprotkan water canon dan membebaskan Ketua KPU OKU Timur yang disandera massa.

Bahkan beberapa provokator berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres OKU Timur.

BACA JUGA:45 Anggota DPRD OKU Timur Resmi Dilantik

Aksi massa ini merupakan Sistem Pengamanan Kota  (Sispamkota) pengamanan Pilkada 2024, yang dilakukan Polres OKU Timur dalam rangka antisipasi dan pengamanan Pilkada OKU Timur tahun 2024. 

Menurut Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury, latihan Sispamkota ini dilakukan untuk menghadapi berbagai kemungkinan yang terjadi pada pelaksanaan Pilkada.  

"Potensi kerawanan bisa saja terjadi dì setiap tahapan Pilkada, apakah  itu berupa pelanggaran maupun tindak pidana Pemilu. Karena itu harus dìtangani dengan profesional, transparansi dan akuntabel,”  ujar Kapolres.

 

Tag
Share