Bawaslu “Gasak“ APK dan APS Caleg

Bawaslu Kota Prabubumih dan stakeholder terkait melakukan penertiban alat peraga kampaye (APK) dan APS yang melanggar peraturan.--

PRABUMULIH, KORANRADAR.ID – Menyukseskan Pemilihan Umum (Pemilu) yang diadakan serentak di 2024 nanti, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Prabubumih dan stakeholder terkait seperti Satpol PP, kepolisian, TNI, dan Panwascam, melakukan penertiban alat peraga kampaye (APK) dan APS yang melangar peraturan, Selasa 14 November 2023.

Pada  14 hingga 27 November 2023 nanti merupakan masa tenang dari suasana politik, dan kembali lagi pada 28 - 10 Februari 2024 adalah masa kampaye ataupun masa bersosialisasi bagi para caleg, dan diperbolehkan lagi untuk memasang sepanduk ataupun APK.

Ketua Bawaslu Kota Prabumulih Afan  mengaku, penertiban sudah memasuki hari kedua. “Kita mulai melakukan penertiban pada Selasa lalu yakni penertiban alat APK dan APS dilakukan mulai 14-27 November 2023 mendatang,” ujarnya.

Pokoknya, tambah dia, mulai action di lapangan bersama dengan stakeholder terkait penertiban APK, sebelum waktunya habis.

Afan juga mengatakan, penertiban APK dan APS yang melanggar aturan dilakukan mulai dari gerbang Kota Prabumulih yang terletak di Desa Pangkul hingga sepanjang jalan Jendral Sudirman Kota Prabumulih, dan jalan lingkar hingga Tugu Nanas yang terdapat spanduk APK dan APS dan di sejumlah wilayah Kota Prabumulih lainnya.

“Yang tidak boleh adalah alat peraga kampanye, sehingga kami menemukan ada unsur kampanye dalam alat peraga itu, makanya kita lakukan penertiban secara serentak mulai 14 November sampai selesai 27 November yang akan datang,” tegasnya.

Bawaslu Kota Prabumulih sebelumnya telah menghimbau dan memberikan kesempatan kepada partai politik peserta pemilu 2024, untuk menertibkan APK secara mandiri, tetapi jika tidak ditertibkan maka akan dicopot oleh petugas gabungan. 

Masih kata dia, penertiban fokus  adalah APK berupa baliho atau sejenisnya yang memuat unsur ajakan, dan yang kedua adalah APS atau APK yang melanggar Perda Ketertiban Umum, penertiban alat peraga tersebut dilakukan dengan menyasar ruang-ruang publik.

“Sebab, penertiban APK sesuai amanat peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 pasal 79, yang melarang peserta pemilu mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus, atau karakteristik partai politik sebelum masa kampanye,” pungkasnya. (and)

Tag
Share