Kejari OKI Musnahkan Barang Bukti 117 Berkas Perkara
Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap--
KAYUAGUNG, KORANRADAR.ID - Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) periode Januari - Juli 2024 di halaman Kantor Kejari OKI.
Barang bukti tersebut berasal dari berbagai macam tindak pidana umum yang berjumlah 117 berkas perkara.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri dari jenis barang bukti narkotika, senjata api, senjata tajam dan pakaian.(eml/dok)