Apindo Sumsel Soroti Soal Kenaikan UMP 2024
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumsel, Sumarjono Saragih.--
PALEMBANG, KORANRADAR.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan aturan baru tentang keniakan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.
UMP saat ini tengah dibahas bersama instansi dan pihak terkait, baik dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel, dewan pengupahan, pengusaha dan lainnya.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumsel, Sumarjono Saragih mengatakan Apindo menghargai segala upaya perbaikan dan peningkarkan kesejahteraan buruh dan daya saing bisnis. Tidak ada rumus sekali jadi.
“Ini adalah upaya berkelanjutan. Pengaturan UMP 2024 melalui PP 51 Tahun 2023 bukti Pemerintah makin peka dan responsif dengan tuntutan kesejahteraan buruh dan menopang daya saing usaha,” ujarnya, kemarin.
Lanjutnya, ada tiga variabel kunci dalam penentuan upah dalam PP 51 tahun 2023 yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi dan Indek Tertentu.
“Varibel Indeks Tertentu menjadi variabel krusial dan membutuhkan mekanisme dialog sosial yang sehat di dewan pengupahan,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan, Apindo senantiasa mendorong pendekatan dialog sosial di segala tingkatan terlebih tingkatan bipartit Perusahaan dan Serikat Buruh nya.
“Banyak bukti bahwa dialog yang terbuka dan setara dapat menyepakati upah layak dan terbaik sekaligus memacu produktifitas,” katanya.
Ia juga mengungkapkan, secara filosofis dan normatif, UMP itu adalah jaring pengaman. Tentu dibuat berdasarkan kemampuan secara rata-rata sektor dan perusahaan.
“Mungkin ada yang hanya mampu dengan kenaikan 5% misalnya. Sebaliknya berkat kondisi sektor usaha, produktifitas yang optimal dan hubungan industrial yang sehat bisa saja ada yang mampu di atas kenaikan UMP,” katanya.
Itu makanya kita lebih mendorong dialog sosial bipartit di masing- masing perusahan. Kondisi masing-masing berbeda.
“Jadi silahkan dialog dan sepakati upah terbaik di masing-masing perusahaan,” tutup Sumarjono. (sep)