UKB Sosialisasi Permendikbudristekdikti Perguruan Tinggi di Bawah Naungan LLdikti Wilayah II

Poto bersama Rektor UKB, Dr. dr. Fika Minata Wathan, M. Kes. menghadirkan Prof. Dr. Ir. Ari Purbayanto, MSc, Ph. D, Direktur Eksekutif BAN-PT dalam acara “Sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 5--

PALEMBANG, KORANRADAR.ID - Rektor  Universitas Kader Bangsa (UKB), Dr. dr. Fika Minata Wathan, M. Kes. menghadirkan Prof. Dr. Ir. Ari Purbayanto, MSc, Ph. D, Direktur Eksekutif BAN-PT sebagai pemateri utama dalam acara “Sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu, Jumat 26 Juli 2024.

Acara yang digelar di Aula Lantai 5 UKB ini dihadiri berbagai perguruan tinggi di bawah naungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah II.

Rektor UKB mengatakan,  acara sosialisasi ini ingin membuat institusi pendidikan tinggi khususnya di bawah naungan LLDikti Wilayah II untuk lebih memahami mengenai Permendikbudristekdikti No 53 tahun 2023 ini.

“Maka dari itulah kami dari Universitas Kader Bangsa menjadi wadah untuk dapat mempertemukan teman-teman dari Perguruan Tinggi dari wilayah Sumsel khususnya Palembang untuk dapat bertanya langsung kepada Prof Ari,” ujarnya.

Acara ini berlangsung lancar dan sukses. Sekitar 45 sampai 50 institusi di bawah naungan LLDikti Wilayah II turut hadir pada acara sosialisasi ini. Tidak sedikit mereka yang datang dari luar Palembang.

Masih  dalam sambutannya, Rektor UKB menyampaikan untuk tetap berkomitmen meningkatkan mutu pendidikan tinggi dengan memenuhi standar kompetensi lulusan, sebagaimana yang telah diatur dalam Permendikbudristekdikti No 53 tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu.

Hal ini dilakukan dengan menghadirkan penguasaan ilmu  dan teknologi, kecakapan dan keterampilan spesifik pada bidang keilmuan tertentu yang dibutuhkan dalam dunia kerja yang relevan. 

Di samping itu, UKB terus memacu kualitas proses pembelajaran baik dari segi perencanaan, pelaksanaan, hingga penilaian proses pembelajaran.

Tidak ketinggalan standar lainnya seperti standar penilaian mahasiswa, standar pengelolaan, standar isi, standar dosen dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pembiayaan, standar penelitian, standar kepada masyarakat terus dilakukan pembenahan untuk meningkatkan mutu perguruan tinggi. 

Ia juga menyampaikan, pencapaian mutu suatu perguruan tinggi ditentukan tidak hanya oleh berjalannya Tridarma Perguruan Tinggi  tetapi supporting dalam implementasi Permendikbudristekdikti No 53 tahun 2023.

Sementara, dalam sesi tanya jawab di mana dibuka tiga sesi, dr. Mustika Fatimah, M. Kes, Dekan Fakultas Kesehatan UKB ditunjuk sebagai moderator.

Dalam kesempatan ini juga, Prof. Dr. Ir. Ari Purbayanto, MSc, Ph.D, Direktur Eksekutif BAN-PT menyebutkan, kegiatan yang dilaksanakan oleh UKB merupakan langkah strategis dalam peningkatan mutu perguruan tinggi.

Pihaknya juga memberikan apresiasi kepada UKB yang sudah melakukan  langkah terbaiknya mengajak perguruan tinggi lain untuk bersama-sama meningkatkan mutu pendidikan tinggi.

”Kemajuan pendidikan tidak terlepas dari penerapan proses penjaminan mutu yang dilakukan secara baik, konsisten, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Tag
Share