Kemendag Satgas Atasi Impor Ilegal Berlaku Setahun

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Moga Simatupang.--

JAKARTA, KORANRADAR.ID - Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang menyebut satuan tugas (satgas) yang mengatasi barang impor ilegal berlaku selama satu tahun, nanti dievaluasi ditambah produknya diperpanjang lagi. Rabu. 17 Juli 2024.

Moga menyampaikan, nantinya akan ada evaluasi terhadap kinerja satgas, untuk dilanjutkan kembali atau diselesaikan. Satgas yang mengatasi barang impor ilegal diharapkan dapat bekerja pada Jumat, 19 Juli 2024. Menurut Moga, pihaknya masih harus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

Pembentukan satgas dilakukan setelah Kementerian Perdagangan menemukan barang yang tidak terdata atau ilegal membanjiri pasar Indonesia. Adapun komoditas yang mendapat perhatian khusus dari satgas ini yakni tekstil, keramik, alas kaki, pakaian jadi, kosmetik dan elektronik.

Lebih lanjut, Moga menyebut, satgas ini akan terdiri dari beberapa lembaga, di mana yang menjadi ketua pengarahnya adalah Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.

"Besok kita akan koordinasi dengan Bareskrim dan Bea Cukai dan lain-lain," katanya. (ant)

Tag
Share