Ratusan Perangkat Desa Dinonakatifkan

Forum Perangkat Desa Kabupaten Lahat (FPDKL) diterima Kepala Biro hukum Pemprov Sumsel Dedi Harapan didampingi Kabid Bina Pemerintahan Desa DPMD Sumsel Rika Aprilisna di Pemprov Sumsel.--

FPDK Lahat Cari Keadilan ke Pemprov Sumsel

SUMSEL, KORANRADAR.ID - Ratusan perangkat desa di beberapa kecamatan dalam Kabupaten Lahat yang dinonaktifkan oleh oknum kepala desa, Ketua Forum Perangkat Desa Kabupaten Lahat (FPDKL) mendatangi Kantor Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), kemarin.

Ketua Forum Perangkat Desa se-kabupaten Lahat Fikri Sumenjar mengatakan, kedatangan dirinya ke Kantor Gubernur Sumsel guna mencari keadilan bersama teman temannya yang menjadi korban pemberhentian sebagai perangkat desa.

Dia menilai penonaktifan (pemberhentian) tersebut tidak sesuai prosedur seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri No 67 tahun 2017, tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

“Sebagai negara hukum, pelaksanaan pemerintahan dilakukan berdasarkan prinsip supremasi hukum, dengan demikian setiap perbuatan yang dilakukan oleh pemerintah harus sejalan dengan hukum yang ada,” ujar Fikri Sumenjar.

Dijelaskannya, yang mencari keadilan dampak dari pemberhentian perangkat desa oleh oknum kades terpilih itu berjumlah 304 orang, yang terdiri dari 50 desa di 13 kecamatan dalam Kabupaten Lahat, setelah usai pilkades serentak pada tanggal 9 Desember 2021 lalu.

“Kita sudah audiensi dengan Pj Bupati, DPRD, DPMD, Biro Hukum dan Inspektorat setempat dan sudah pernah menempuh jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang. Tetati sampai kini kami belum mendapatkan keadilan,” jelasnya.

Hal itu dibuktikan lanjutnya, dengan 24 desa di 13 kecamatan yang dimenangkan oleh perangkat dalam perkara PTUN. Masalahnya Pemdes masih belum benar-benar mengembalikan mereka pada jabatan tidak sesuai dengan Amar Putusan PTUN, bahkan ada salah satu desa yaitu Desa Pajar Bulan, Kecamatan Mulak Ulu telah dikembalikan sesuai jabatan namun lebih kurang dua bulan distafkan (berhentikan kembali).

Dia berharap, setelah audiensi ke kantor Gubernur Sumsel ini, mereka menemukan jalan keluar setelah selama 2,8 tahun berjuang untuk mendapatkan keadilan. Semua berkas berkas telah disampaikan mulai dari SK pengangkatan dan SK pemberhentian serta dokumen lainnya.

“Kami percaya kan perihal ini bisa ada titik terang, jika memang ada terdapat maladministrasi maka diharapkan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku, kami harap keadilan itu masih ada,” ucapnya.

Karena kata Fikri, pemberhentian ini tidak sesuai dengan Undang-Undang tentang Desa dan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam regulasi tersebut secara jelas disebutkan perangkat yang bisa diberhentikan diantaranya yang meninggal dunia, sudah berusia 60 tahun, serta tidak memenuhi syarat sebagai aparatur desa.

“Jika berdasarkan hak prerogatif kepala desa yang berdasarkan SK, Periodesasi SK itu kan aturannya sudah dicabut, dan yang diundang-undang baru tidak mengatur periodesasi,” tutur dia.

Fikri juga berstatement pada saat audiensi, bahwa oknum-oknum Pemerintah Kabupaten Lahat diduga telah abaikan surat sanggahan pemberhentian sampai dua (2) tingkat (Pasal 77 dan 78).

Menurutnya, jika hal itu diindahkan oleh Pemerintah Kabupaten Lahat, maka pihaknya tidak akan ke PTUN jika mempedomani pasal 66 ayat 3 (UU No 30 tahun 2014 Administrasi Pemerintahan).

Tag
Share