Untuk Jaga Stabilitas Nilai Tukar Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan BI menaikkan tingkat suku bunga acuan yaitu BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DDR) --
JAKARTA, KORANRADAR.ID - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan BI menaikkan tingkat suku bunga acuan yaitu BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DDR) salah satunya sebagai upaya untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah meningkatnya ketidakpastian di tingkat global.
"Kenaikan ini untuk memperkuat kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah dari dampak meningkat tingginya ketidakpastian global, serta langkah pre emptive dan forward looking untuk memitigasi dampaknya terhadap imported inflation, sehingga inflasi akan tetap dalam sasaran BI," ujar Perry dalam Pengumuman Hasil RDG BI Oktober 2023 di Kantor BI, Jakarta, Kamis.
Melalui Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 18- 19 Oktober 2023, BI memutuskan untuk menaikkan BI7DDR sebesar 25 basis poin (bps) ke level 5,75 persen. Kemudian, suku bunga deposit facility dan suku bunga lending facility juga naik masing-masing 25 bps secara berurutan menjadi ke level 5,25 persen dan 6,75 persen.
Sementara itu, Perry mengatakan kebijakan makroprudensial longgar diperkuat dengan efektivitas implementasi Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) dan menurunkan rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) untuk mendorong kredit pembiayaan lebih lanjut bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
“Akselerasi digitalisasi sistem pembayaran juga terus ditingkatkan untuk memperluas inklusi ekonomi dan keuangan digital, termasuk digitalisasi transaksi keuangan pemerintah pusat dan daerah,” ujar Perry.
Perry melanjutkan, BI terus memperkuat bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran BI untuk menjaga stabilitas, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Salah satunya, yaitu untuk menstabilkan nilai tukar rupiah melalui intervensi di pasar valas pada transaksi spot, Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), serta pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder.
“Untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan pertumbuhan ekonomi dari dampak rambatan tingginya ketidakpastian global, koordinasi kebijakan Bank Indonesia dan kebijakan fiskal Pemerintah terus ditingkatkan,” ujar Perry.
Selain itu, juga terus memperkuat koordinasi pengendalian inflasi dalam Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan Daerah (TPIP dan TPID) melalui Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) di berbagai daerah, serta koordinasi dalam akselerasi digitalisasi sistem pembayaran melalui Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Transaksi Pemerintah Pusat dan Daerah (P2DD). (ant)