Emak-emak Palembang Resah, Gara-gara Belum Bisa Lihat Pengumuman PPDB SD dan SMP

Pengumuman PPDB SD dan SMP di Palembang.-ppdb.id-

BACA JUGA:Sambut Hari Raya Idul Adha, Hankook Tire Salurkan 3,5 Ton Hewan Kurban ke Masyarakat Bekasi

Bagi yang lulus atau diterima segera lakukan daftar ulang ke sekolah dengan membawa berkas persyaratan yang ditentukan pada jadwal ditentukan yaitu 20-22 Juni 2024.

Misalnya kartu keluarga, akte kelahiran, poto anak dan bukti cetak kelulusan dari website, bawa juga map. Untuk yang tidak melakukan daftar ulang maka dianggap mengundurkan diri.

Permendikbud Ristek mengatur mengenai persyaratan, jalur pendaftaran, tahapan pelaksanaan, pendataan ulang dan pemutakhiran data hingga pembinaan dan pengawasan baik oleh pemerintah maupun pemerintah daerah.

Kuota jalur zonasi di PPDB Permendikbud Ristek nomor 1 tahun 2021 pasal 31 tersebut mengatur bahwa ada beberapa kategori calon peserta didik baru yang menjadi prioritas di jalur zonasi, yakni jarak rumah dan usia.

BACA JUGA:Lestarikan Laut, Suzuki Indonesia Adakan Bersih-bersih Pantai Bunaken dengan Ratusan Pelajar

Calon peserta didik baru yang mendaftar akan diprioritaskan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan. Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sama.

Seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

Calon peserta didik baru kelas 7 SMP harus memenuhi persyaratan yaitu berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2023 dan telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bederajat.

Untuk SD diprioritaskan berusia 7 tahun, jika dibawah 6 tahun atau minimal 5,6 tahun maka wajib melampirkan surat rekomendasi dari psikolog yang menyatakan bahwa bersangkutan bisa melanjutkan ke jenjang SD.

 

Tag
Share