Pentingnya Pemadanan NIK dan NPWP Menuju Core Tax yang Baru

Apriandi, Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Madya Bandar Lampung.--

Penulis: Apriandi 

Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Madya Bandar Lampung

DALAM era digitalisasi yang semakin pesat, integrasi data menjadi kunci utama dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi di berbagai sektor, termasuk perpajakan. Pemerintah Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tengah mengimplementasikan proyek besar bernama Core Tax Administration System (CTAS) sebagai bagian dari Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSAP). 

Proyek ini bertujuan untuk menciptakan basis data perpajakan yang lebih mudah diakses, andal, terintegrasi, akurat, dan pasti.

Core Tax merupakan proyek desain ulang sistem perpajakan berbasis Commercial Off-The-Shelf (COTS). Dengan sistem ini, DJP berharap dapat mengoptimalkan pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum di bidang perpajakan. Core Tax ini nantinya diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan yang diberikan DJP kepada Wajib Pajak, membuat proses administrasi menjadi lebih efisien dan responsif.

 

Pentingnya Pemadanan NIK dan NPWP

Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi langkah penting dalam implementasi Core Tax. Berikut beberapa alasan mengapa pemadanan ini sangat penting:

  1. Integrasi Data yang Lebih Baik: Dengan memadankan NIK dan NPWP, data perpajakan akan terintegrasi dengan data kependudukan, memudahkan DJP dalam mengidentifikasi dan memverifikasi data Wajib Pajak secara akurat.
  2. Kemudahan Akses Layanan: Ke depannya, semua layanan administrasi pajak akan diakses menggunakan NIK. Wajib Pajak hanya perlu mengingat satu nomor identitas untuk berbagai keperluan administrasi, yang tentunya lebih praktis dan memudahkan.
  3. Optimalisasi Pengawasan: Data yang terintegrasi mempermudah DJP dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum. Dengan data yang lebih akurat, DJP dapat dengan cepat mendeteksi ketidaksesuaian dan melakukan tindakan yang diperlukan untuk memastikan kepatuhan pajak.
  4. Mendukung Satu Data Indonesia: Pemadanan NIK dengan NPWP adalah bagian dari upaya pemerintah menuju satu data Indonesia. Ini adalah Langkah penting untuk memastikan semua data kependudukan dan perpajakan konsisten dan dapat diandalkan.

 

Konsekuensi Jika Tidak Melakukan Pemadanan

Penting bagi setiap Wajib Pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK dengan NPWP. Apabila Core Tax sudah diterapkan dan Wajib Pajak belum melakukan pemadanan ini, maka mereka tidak akan dapat mengakses sistem baru DJP. Ini dikarenakan sistem baru akan menggunakan NIK 16 digit sebagai identitas utama untuk mengakses seluruh layanan perpajakan.

Kewajiban setiap Wajib Pajak untuk memadankan NIK sebagai NPWP tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022. Batas waktu yang diberikan adalah hingga 31 Juni 2024. Bila Wajib Pajak tak kunjung melakukan pemadanan hingga batas waktu tersebut, mereka akan mengalami kendala dalam mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP, seperti pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak.

 

Langkah-langkah Pemadanan NIK menjadi NPWP

Tag
Share