Selebgram Cantik Chandrika Chika Jadi Tersangka Kasus penyalahgunaan Narkoba

Selebgram Cantik, Chandrika Chika--

JAKARTA, KORANRADAR.ID - Polres metro Jakarta menetapkan 6 orang tersangka penyalahgunaan obat-obat terlarang jenis ganja, dimana dari jumlah 6 orang tersangkat tersebut ada sosok selebgram dan gamers atlet e-sports dengan pengikut ribuan bahkan jutaan followers.

Sehingga nama public figur ini ramai di berbagai media social dan lagi ramai di perbicangkan saat mencuit namanya di akun X 

“ada enam orang yang kami tetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika”, kata waksat narkoba Polres Metro Jakarta selatan AKP Rezka Anugras di Jakarta, selasa.

Tuturnya, keenam orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu AT(24), MC(22), CK(20) berjenis kelamin perempuan, AMO(22), BB(25), HJ(27) berjenis kelamin laki-laki.

BACA JUGA:Soroti Pernikahan Dini dan Narkoba

Rezka menyampaikan kepada awak media saat konferensi pers bahwa para tersangka penyalahguna narkotika ini merupakan seorang public figur atau selebgram selain selebgram ada juga atlet e-sport yang memiliki pengikut followers ribuan bahkan mencapai dua jutaan

Ia menjelaskan para tersangka ditangkap pada hari senin (23-04-2024) sekitar pukul 23.00 WIB di salah satu hotel yang berada di Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan

“saat ini di tempat kejadian perkara adalah satu boat pouch/vape atau rokok elektrik yang berisi cairan yang mengandung narkotika jenis ganja atau liquit THC”, barang bukti yang dijelaskan didepan media.

AKP Rezka menyampaikan barang bukti yang di amankan dan di cek di laboratorium porensik dan hasilnya memang benar positif dan cairan liquit THC positif mengandung ganja.

“Berdasarkan hasil tes urine untuk yang positif ganja AT, MJ, CK dan AMO. Sedangkan yang positif berdasarkan hasil tes urine, yang mengkonsumsi metamfetamina atau sabu-sabu HJ dan BB”, ucapnya.

AKP Rezka mengatakan akibat perbuatan keenam tersangka dikenakan pasal 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan