Jika Ketua MK Bersalah, Gibran Gagal Jadi Cawapres?

Jika Ketua MK Bersalah, Gibran Gagal Jadi Cawapres?--

"Mungkin besok itu dua, sesudah Anwar Usman dan Pak Saldi. Baru nanti, besok lagi. Pokoknya semua (hakim konstitusi) dapat giliran," ucapnya.

Lebih lanjut, Jimyl mengatakan, MKMK tak hanya menggelar sidang yang dihadiri per hakim konstitusi. Tapi juga sidang yang menghadirkan sebagian atau semua hakim konstitusi.

Lebih lanjut, Jimyl mengatakan, MKMK tak hanya menggelar sidang yang dihadiri per hakim konstitusi. Tapi juga sidang yang menghadirkan sebagian atau semua hakim konstitusi.

Jumlah hakim terlapor yang dipanggil menghadiri sidang disesuaikan dengan laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

"Selain itu, ya (disidang) bersama-sama. Ada yang bersama-sama lima orang (hakim konstitusi). Ada yang dua orang, ada yang sama-sama sembilan orang," kata Jimly.

Ia menegaskan, agenda sidang yang menghadirkan hakim konstitusi tidak digelar secara terbuka untuk umum.

Sebab, Jimly menjelaskan, hal itu terkait ketentuan sidang untuk hakim yang sudah diatur dalam Peraturan MK (PMK).

Meski demikian, sidang beragendakan pemeriksaan pelapor dilakukan secara terbuka.

"Ya jangan (sidang terbuka) karena di peraturan PMK-nya, itu terutup. Hukum acaranya itu bilang tertutup, tertutup sepanjang menyangkut hakimnya," jelas Jimly.

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman akan mulai disidang oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK), hari ini.

Adik ipar Presiden Joko Widodo itu akan diperiksa seorang diri. Jika Ketua MK dinyatakan bersalah, Gibran gagal jadi cawapres?

Hal tersebut diungkapkan oleh ketua MKMK Jimly Asshiddiqie usai sidang pendahuluan dengan sembilan hakim konstitusi pada kemarin sore

Sidang pemeriksaan Anwar Usman akan digelar tertutup sesuai dengan hukum acara yang diatur di dalam Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2023 tentang MKMK.

Jimly mengatakan, Anwar Usman akan menjadi satu-satunya hakim konstitusi yang diperiksa dua kali sebelum MKMK membuat putusan.

Menurut rencana, MKMK akan membuat keputusan terkait dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya paling lambat pada 7 November 2023.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan