KPU Palembang: Tidak Ada Penggelembungan Suara DPR RI di Kecamatan Sukarami
Komisioner KPU Palembang Arman Darmawan: Tidak Ada Penggelembungan Suara DPR RI di Kecamatan Sukarami --
Penghitungan suara ulang di kecamatan Sukarami ini terpaksa dilakukan setelah adanya protes keras dari sejumlah partai politik khususnya partai Demokrat.
"Ini diduga ada penggelembungan ribuan suara untuk DPR RI dari Kecamatan Sukarami Palembang," ujar Syawaludin.
Namun mengenai dugaan partai mana yang melakukan penggelembungan suara, dirinya belum mengetahui secara pasti dan pihaknya tidak ingin menduga-duga.
BACA JUGA:PKB Palembang Bakal Laporkan KPU Palembang ke DKPP dan Bawaslu
"Kita belum tahu dan saya juga tidak ingin menduga-duga yah," jelas Syawaludin.
Dengan penghitungan ulang yang dilakukan KPU Palembang, maka suara yang telah dihitung PPK Sukarami selama ini khusus untuk suara DPR RI dianggap nol atau dimulai dari awal kembali.
Disinggung soal nasib dan keberadaan petugas PPK Sukarami saat ini dan ke depan bagaimana, Syawal memastikan akan dinonaktifkan.
"Mulai Senin kami non aktifkan, jadi ini seratus persen diambil alih KPU Palembang. Sedangkan kabar Ketua PPK, sampai sekarang belum bisa dihubungi,” pungkasnya.
Adapun keputusan KPU Palembang tersebut terkait banyaknya protes dari berbagai partai Politik yang menuding adanya penggelembungan suara di tingkat kecamatan Sukarami Palembang.
Protes tersebut mencuat usai Anggota DPR RI dari Partai Demokrat, Wahyu Sanjaya mengunjungi langsung pelaksanaan rapat pleno perhitungan suara di tingkat Kecamatan Sukarami, Palembang, Minggu, 3 Maret 2024.
BACA JUGA:Bawaslu Sumsel Perintahkan KPUD OKU Selatan Lakukan Penghitungan Ulang Surat Suara Caleg DPR RI
Pada rapat Pleno tersebut Wahyu mengingatkan kepada panitia agar trasnparan dan tidak boleh ada kecurangan dalam bentuk apapun.
"Saya sudah sampaikan dalam rapat pleno tadi bahwa proses penghitungan (suara) harus transparan. Tidak boleh ada penggelembungan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya.
Wahyu Sanjaya juga meminta kepada para saksi untuk berpegang teguh terhadap data yang dimiliki, apabila nanti ditemukan adanya perbedaan data suara maka harus dilakukan penghitungan ulang.
"Kami juga sudah minta saksi agar berpegang teguh terhadap data yang mereka miliki. Apabila ada perbedaan maka hitung ulang secara teliti sebelum menandatangani berita acara," katanya.