PKB Palembang Bakal Laporkan KPU Palembang ke DKPP dan Bawaslu

Gedung KPU Kota Palembang.--

PALEMBANG, KORANRADAR.ID - Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) kota Palembang, akan mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ketua DPC PKB Palembang Sutami Ismail, pihaknya menilai KPU telah melakukan kesalahan dengan pelaksanaan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di 20 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada khususnya 2 TPS di Kemang Agung Kecamatan Kertapati Palembang 24 Februari 2024 lalu, yang ternyata dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU). 

"Pastinya ini bermasalah yang dilaksanakan di Kemang Agung, disana perintah PSL ternyata PSU. Maka kita lihat ada parpol dirugikan termasuk PKB, bagaimana suara yang telah dicoblos sebelumnya (14 Februari 2024 lalu) suaranya kemana,"kata Sutami Ismail didampingi Sekretaris Fraksi Harya Pratystha Edhie Putra, Kemarin 25 Februari 2024.

Menurutnya berdasarkan SK KPU Palembang, bahwa yang dilakukan beberapa TPS di kota Palembang 24 Februari khususnya TPS 15 dan 50 adalah PSL, karena saat pencoblosan 14 Februari 2024 surat suara untuk DPRD kota Palembang Dapil VI mengalami kekurangan, dan sebagian suara masyarakat sudah diberikan. 

"Perlu dicatat, pada 14 Februari di 2 TPS itu sudah dilakukan pemilihan dan sudah ada form C1 yang ditandatangani para saksi juga," jelasnya. 

Pihaknya juga mencatat dalam pencoblosan 14 Februari lalu terdapat 107 masyarakat yang menggunakan hak pilih dari 197 daftar pemilih yang ada di TPS 15, sedangkan di TPS 50 jumlah pemilih 269 yang memilih 157, dan seharusnya yang menggunakan hak pilih 24 Februari adalah mereka yang belum memilih. 

"Nah, kalau kita lihat harusnya 205 lagi yang memilih di PSL pada 24 Februari ditanggal 24 Februari, namun nyatanya yang terjadi kami menerima salin C1 24 Februari, dengan pemilih diundang kembali semua," terangnya. 

Dengan begitu pihaknya mempertanyakan sikap KPU itu, apakah mereka tahu yang terjadi dilapangan dan mencegahnya karena tidak sesuai dengan surat keputusan yang dibuat, mengingat harusnya mereka yang belum menggunakan hak pilih dan terdaftar yang mencoblos saat PSL, hal ini terlihat dalam absen yang mencoblos. 

"Pastinya kita sudah membuat sanggahan namun tidak digubris, dan pastinya PSL di 2 TPS di Kemang Agung menurut kami tidak sesuai PKPU nomor 6 tahun 2023 mengenai PSL atau PSU, " capnya, seraya pihaknya mengetahui secara pasti ada indikasi apa, namun hal ini sudah merupakan pidana pemilu. 

Dengan begitu, pihaknya dalam waktu dekat akan melaporkan hal ini ke Bawaslu Palembang dan DKPP RI, karena merasa partainya dirugikan adanyan PSU itu dan menguntungkan partai tertentu yang dilakukan secara mendadak karena ada perubahan pelaksanaan. 

"Kita minta penegasan KPU sebagai penyelenggara, dan kita sudah koordinasi KPU Palembang namun tidak ada kejelasan, dan kita akan laporkan KPU karena dirugikan secara kelembagaan, sebab beda PSL dan PSU. Saat ini, bukti- bukti sudah dikumpulkan besok kita laporkan ke Bawaslu dan DKPP serta tembusan ke Bawaslu Sumsel, " tegasnya. 

Disisi lain dari hasil PSL/ PSU 24 Februari itu, pihaknya juga melihat kejanggalan hasilnya, karena dalam rekap C1 ada partai tertentu yang suara partainya melonjak drastis dibanding memilih Caleg, mengingat hal ini berbeda dengan Pilpres. 

"Hasilnya beda jauh dari 14 Februari dengan 24 Februari, dan mayoritas suara masuk ke partai tertentu bukan calegnya, kan aneh ini," sesalnya. 

Sementara KPU Palembang sendiri menerangkan, jika pelaksanaan PSL itu sesuai dengan rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kertapati Palembang. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan