Bawaslu Sumsel Perintahkan KPUD OKU Selatan Lakukan Penghitungan Ulang Surat Suara Caleg DPR RI
Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan.--
PALEMBANG, KORANRADAR.ID - Setelah mendapatkan laporan dari Partai politik dan calon anggota legislatif dugaan penggelembungan suara di Kabupaten OKU Selatan untuk penghitungan surat suara DPRD RI, akhirnya Bawaslu Sumsel merekomendasikan KPUD OKU Selatan melakukan penghitungan ulang terhadap surat suara DPRD RI se Kabupaten OKU Selatan.
"Ya dilakukan penghitungan ulang surat suara pemilihan caleg DPR RI," kata Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan, Rabu 21 Februari 2024.
Dikatakan Kurniawan rekomendasi tersebut diputuskan usai melakukan rapat terhadap aduan dari partai politik dan caleg."surat tersebut diputuskan pada 19 Februari lalu dan kami sudah melakukan koordinasi dengan dengan stakeholder yang ada di OKU Selatan," ujarnya.
Sebelumnya, Diduga telah terjadi penggelembungan suara secara masif untuk suara caleg DPR RI di wilayah kabupaten OKU Selatan. Hal tak wajar ini mengakibatkan salah satu Caleg DPR RI memperoleh suara sangat banyak berdasarkan web site KPU.
Bahkan di beberapa TPS yang bersangkutan sang caleg menyapu bersih semua suara sah. Padahal hasil sebenarnya diduga tidak demikian.
“Patut diduga upaya penggelembungan ini terstruktur, sistematik dan masif. Hal ini tentunya bukan hanya merugikan caleg internal namun juga merugikan partai lainnya,”ujar Direktur Eksekutif Lintas Politika Indonesia, Kemas Khoirul Mukhlis, Selasa 20 Februari 2024.
Menurut Muklis,pihaknya memiliki data yang cukup terhadap dugaan penggelembungan suara ini. Sehingga diharapkan Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) dapat segera melakukan investigasi dan upaya lain yang diperlukan.
“Saya mendengar sudah ada partai yang melaporkan ini secara resmi ke Bawaslu. Jadi tak ada alasan bagi Bawaslu untuk menunda menindaklanjuti laporan tersebut,” ujar Mukhlis.
Jadi dari 19 kecamatan yang ada di OKU Selatan dugaan penggelembungan suara ini terjadi setidaknya di 11 kecamatan seperti Sungai Are, Muara Dua, Banding Agung, Buay Sandang Aji dan lainnya.
“Solusinya tentu Bawaslu harus merekomendasikan pembukaan kotak secara menyeluruh serta menghitung ulang perolehan suara. Terpenting, supaya tidak menciderai demokrasi para pelakunya bisa dibawa ke ranah pidana, guna efek jera bagi lainnya,” kata dia.
Dalam waktu dekat, Mukhlis menjelaskan bila masalah ini tidak ditanggapi Bawaslu Sumsel maka akan dibawa ke tingkat pusat. Karena dugaan penggelumbungan ini tak boleh dibiarkan begitu saja. Suara masyarakat dimanipulasi sedemikian rupa untuk menguntungkan partai dan caleg tertentu. (zar)