KPU Palembang: Tidak Ada Penggelembungan Suara DPR RI di Kecamatan Sukarami

Komisioner KPU Palembang Arman Darmawan: Tidak Ada Penggelembungan Suara DPR RI di Kecamatan Sukarami --

PALEMBANG, KORANRADAR.ID - Penghitungan suara ulang untuk kecamatan Sukarami yang diambil alaih KPU Palembang akhirnya selesai, dan hasilnya tidak Ada Penggelembungan Suara DPR RI di sana.

Proses penghitungan suara ulang DPR RI yang diambil alih KPU Palembang tersebut akhirnya dapat diselesaikan pada Senin, 4 Maret 2024 pukul 22.00 WIB

Sementara untuk penghitungan suara DPRD Kota Palembang dan DPRD Provinsi Sumatera Selatan akhirnya dapat diselesaikan pada  pukul 22.45 WIB.

Mengutip dari sumateraekspres.id, Komisioner KPU Palembang, Arman Darmawan mengatakan kalau dari  hasil penghitungan ulang yang dilakukan oleh KPU Palembang dan disaksikan oleh para saksi dari berbagai partai politik dan calon legislatif, tidak ditemukan indikasi penggelembungan suara seperti yang dilaporkan sebelumnya.

BACA JUGA:KPU Ambil Alih Rekapitulasi Kecamatan Sukarame, PPK Langsung Dinonaktifkan, Apa Sebab?

"Kami telah melakukan perhitungan ulang untuk tujuh kecamatan terkait dugaan penggelembungan suara. Semua data yang kami peroleh sesuai, dan semua saksi telah menerima hasil rekapitulasi. Dengan kata lain, tidak ada indikasi penggelembungan suara," jelasnya.

Sementara itu untuk proses finalisasi dan pengumuman hasil suara untuk calon legislatif atau partai politik akan dilakukan pada sesi rekapitulasi tingkat KPU Kota Palembang pada Selasa, 5 Maret 2024.

Hal ini memungkinkan para pihak untuk memeriksa data yang ada dan memastikan apakah ada perbedaan atau indikasi penggelembungan suara.

"Data yang kami sampaikan saat ini akan disampaikan dalam rekapitulasi di KPU Kota Palembang. Para calon dan saksi dapat memverifikasi data dari partai atau calon legislatif mereka dengan hasil perhitungan ulang yang kami lakukan."

"Namun, ini belum final karena masih ada proses rekapitulasi di tingkat provinsi dan Kota Palembang," tambahnya. 

BACA JUGA:KPU OKU Timur mulai Lakukan Rapat Pleno Rekapitulasi Pemilu 2024, Berakhir 3 Maret 2024

Sebelumnya KPU Palembang telah mengnonaktifkan PPK Kecamatan Suarami dan mengambil alih tugas untuk melakukan penghitungan ulang suara.

Nampak beberapa aparat Polisi mengawal kotak suara menggunakan truk untuk dilakukan penghitungan ulang suara karena terindikasi adanya pengelembungan suara di Kecamatan Sukarami Palembang.

"Malam ini, kami KPU Palembang mengambil alih penghitungan ulang, khusus untuk penghitungan DPR RI Kota Palembang ada 13 TPS Kebun Bunga, DPRD Provinsi ada 45 TPS dan 5 TPS untuk DPRD Kota Palembang di Kelurahan Sukajaya," kata Ketua KPU Kota Palembang Syawaludin Minggu, 3 Maret 2024.

Tag
Share