Parpol yang Tak Lapor Dana Kampanye Terancam Dicoret
Editor: Maulana Muhammad
|
Jumat , 09 Feb 2024 - 16:32
Bagi parpol peserta Pemilu 2024 yang melaporkan LADK di luar jadwal yang telah ditetapkan berpotensi Terkena sanksi pencoretan sebagai peserta Pemilu 2024--
Ia juga menegaskan bahwa sumber dana kampanye tidak boleh berasal dari pemerintah, uang hasil korupsi, atau dari luar negeri.
"Jika itu uang hasil korupsi, maka bisa jadi temuan atas dugaan pencucian uang," tutup Ferry. (SEG)