Ini Alasan Ketua KPU OKU Timur Enggan Umumkan Hubungan Kekerabatan dengan Salah Satu Caleg

Denis Firmansyah, KPU OKU Timur, menolak untuk mempublikasikan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang mencalonkan diri atau menjadi peserta dalam Pemilu 2024--

MARTAPURA, KORANRADAR.ID - Denis Firmansyah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKU Timur, menolak untuk mempublikasikan atau memberikan pernyataan terbuka mengenai hubungan kekerabatan dengan keluarga yang mencalonkan diri atau menjadi peserta dalam Pemilu 2024.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Denis kepada awak media pada Senin 15 Januari 2024 ketika diwawancara di kantor KPU OKU Timur.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, penyelenggara Pemilu yang memiliki hubungan kekerabatan dengan calon legislatif tidak diwajibkan untuk mempublikasikannya atau mengumumkannya kepada publik.

"Setelah saya pelajari peraturan DKPP tersebut, tidak diwajibkan diumumkan ke publik jika ada penyelenggara Pemilu yang memiliki hubungan keluarga atau kerabat dengan caleg. Yang dilarang adalah membantu atau mengkampanyekan calon," ujarnya.

BACA JUGA:Ketua KPU Prabumulih: PPK PPS Harus Bekerja Maksimal

Informasi yang berhasil dihimpun menunjukkan bahwa Ketua KPU OKU Timur, Denis Firmansyah, diduga memiliki hubungan kekerabatan dengan peserta Pemilu.

Ia terdaftar sebagai calon legislatif DPRD Kabupaten OKU Timur untuk daerah pemilihan (Dapil) IV, mencakup Belitang, Belitang II, Belitang III, Belitang Jaya pada Pemilu 2024 mendatang, dan telah masuk dalam Daftar Calon Tetap.

Berdasarkan Pasal 8 Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum serta Pasal 76 Huruf (B) PKPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja KPU, KPU Propinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, penyelenggara Pemilu diharuskan untuk menyatakan secara terbuka kepada publik jika memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon peserta Pemilu.

Nur Hidayat Sardini, anggota DKPP, menyatakan bahwa setiap anggota KPU, Bawaslu, dan jajaran di setiap tingkatan harus memenuhi ketentuan tersebut.

Ketua Bawaslu Provinsi, Kurniawan, mengatakan bahwa penyelenggara Pemilu wajib mengumumkan ke media massa jika ada kerabat atau keluarga yang maju sebagai caleg pada Pemilu 2024.

"Penyelenggara KPU harus dan wajib mengumumkan ke media massa apabila ada kekerabatan atau keluarga yang mencalonkan diri di Pemilu 2024 ini," tegasnya.

Kurniawan juga menjelaskan bahwa segala bentuk hubungan kekerabatan atau keluarga yang mencalonkan diri, termasuk ayah, ibu, adik, kakak, paman, bibi, hingga keluarga terdekat, harus diumumkan secara terbuka kepada media massa. (Seg)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan