Revitalisasi Pasar 16, Ratu Dewa : Untuk Tingkatkan PAD Kota Palembang

Kondisi pasar 16 sekarang.--

PALEMBANG, KORANRADAR.ID - Polemik mengenai revitalisasi gedung Pasar 16 Ilir terus berkembang. Pedagang menyampaikan dua tuntutan utama terkait pembukaan pagar seng yang menutupi akses ke lokasi gedung dan pembiayaan sewa setelah revitalisasi. 

Perwakilan Pedagang Pasar 16 Ilir, Jamar Gledek Saputra, menyatakan dukungan terhadap revitalisasi asalkan tidak merugikan pedagang dan tidak mencabut hak-hak mereka."Harapan kami adalah kebijakan pemerintah harus mengutamakan kepentingan umum dan masyarakat. Kami mendukung langkah apapun yang sesuai aturan, asalkan tidak merugikan pedagang dan masyarakat," ungkapnya setelah mengikuti rapat dan sosialisasi Revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir di Ruang Parameswara Setda Kota Palembang, Rabu (10/1).

Ada dua poin utama yang menjadi tuntutan pedagang terkait revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir. Pertama, tuntutan agar pagar seng dapat dibuka sebagian atau setidaknya pada tempat yang sedang tidak dalam tahap konstruksi. Kedua, mengenai pembiayaan/sewa kios, pedagang menuntut agar kembali menggunakan sistem Hak Guna Bangunan (HGB) selama 25 tahun dengan nilai Rp350 juta per kios."Penutupan pagar seng menyebabkan penurunan omzet yang signifikan, jadi kami minta solusi, apakah tempat yang belum bekerja bisa dibuka dulu, sesuai aturan," tambahnya.

Selanjutnya, masalah nilai sewa akan dibahas kembali terkait nilai yang akan berlaku setelah revitalisasi, dan perihal hukum terkait Sertifikat Hak Milik Rumah Susun (SHMRS) serta lainnya akan dibahas lebih lanjut."Karena ini menyangkut kepentingan banyak orang, keputusan harus melibatkan semua pihak," tambah Jamar.

Sementara itu, Pj. Walikota Palembang, Drs. H. Ratu Dewa, M.Si, menyampaikan bahwa rapat dan sosialisasi ini melibatkan berbagai narasumber, termasuk dari Kejaksaan dan pihak pengembang, untuk mendengarkan keluhan dan masukan pedagang. "Misalnya, semua perjanjian yang telah terjadi dijawab semua, karena kami berkolaborasi dengan BPKP dan didampingi oleh Kejaksaan," ujarnya.

Dewa menyatakan setuju terhadap langkah revitalisasi ini, asalkan tidak merugikan salah satu pihak. Ia menekankan perlunya mengedepankan aturan dan regulasi yang berlaku."Jangan sampai kita merugikan pihak manapun. Keputusan harus bersama-sama, termasuk pedagang agar dapat berdagang dengan nyaman," katanya.

Dewa menegaskan pentingnya pengelolaan yang baik dan transparan serta didukung oleh pendampingan dari berbagai instansi terkait, seperti BPKP, Polres, dan Kejari, untuk memastikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat meningkat.

Rapat ini juga dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kejaksaan, Kepolisian, BKPB, pedagang, PD Pasar, dan pihak pengembang pembangunan."Kita telah mencapai kesepakatan bahwa revitalisasi ini didukung oleh semua pihak, termasuk pedagang," ucap Asisten II Walikota Palembang Bidang Infrastruktur dan Perekonomian, Ahmad Zulinto.

Namun, masih ada beberapa kemauan yang belum terpenuhi, seperti masalah pembayaran dan kondisi pemagaran, yang akan dibahas lebih lanjut dalam rapat teknis bersama PD Pasar, PT Bima Citra Realty (BCR), dan pengawas. Diharapkan revitalisasi dapat berjalan dengan baik tanpa merugikan pihak manapun, sehingga perdagangan di Pasar 16 Ilir dapat berjalan dengan lancar.

"Mari kita duduk bersama untuk mencari solusi terbaik, agar revitalisasi ini dapat memberikan manfaat bagi semua pihak dan Palembang tetap aman, damai, dan sejahtera," tambahnya.

Sementara, AKBP Hadi Wijaya Kabag Ops Polrestabes Kota Palembang mengatakan, Polrestabes pada prinsipnya mendukung dan mendampingi revitalisasi ini."Kami  meminta kepada seluruh pihak untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum. Jika ada pihak-pihak yang merasa dirugikan silahkan membuat laporan kepada kami agar kami tidak lanjuti," pungkasnya. (spt)

Tag
Share