Rapat Paripurna Penetapan Pagu Anggaran TA 2026 Pemkot Prabumulih Rampung

Setelah melalui pembahasan maraton selama beberapa hari, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih mengenai penetapan Pagu Anggaran (Plafon Anggaran) untuk Tahun Anggaran (TA) 2026 tel--

PRABUMULIH, KORANRADAR.ID – Setelah melalui pembahasan maraton selama beberapa hari, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih mengenai penetapan Pagu Anggaran (Plafon Anggaran) untuk Tahun Anggaran (TA) 2026 telah rampung. 

Besaran pagu anggaran untuk seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi kantor di lingkungan Pemkot telah disepakati sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

Agenda penting ini diselesaikan oleh pihak eksekutif dan legislatif pada Senin malam, 17 November 2025, bertempat di Gedung Rapat Paripurna DPRD Kota Prabumulih.

Kesimpulan rapat ini disampaikan oleh Ketua DPRD, H. Deni Victoria, melalui Komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum, Hartono Hamid, S.H. (Om Ton), dari Partai Hanura, kemarin.

"Alhamdulillah, rapat terkait pagu anggaran sudah selesai dan berjalan kourum, meskipun pembahasan dilakukan hingga malam hari. Semua pihak hadir, termasuk Wali Kota H. Arlan dan jajarannya," ujar Hartono.

Ia menambahkan bahwa Wali Kota tiba sekitar pukul 20.00 WIB. Setelah penetapan pagu ini, langkah selanjutnya adalah penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) di setiap OPD. "Jika dalam RKA nanti ditemukan kekurangan, akan dibahas lebih lanjut secara bersama-sama," jelasnya.

Hartono juga mengakui bahwa untuk kebutuhan yang bersifat darurat atau urgen (mendesak), pagu anggaran yang telah ditetapkan dapat dialihkan atau direalisasikan, asalkan nilainya tetap dalam batas pagu yang ada, misalnya untuk penanganan bencana seperti banjir. Namun, jika diperlukan penambahan anggaran, hal tersebut hanya bisa dilakukan pada pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD Perubahan).

Saat disinggung mengenai isu penggunaan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait anggaran di Pemkot Prabumulih, ia menegaskan bahwa penggunaan Perkada membawa konsekuensi tanggung jawab penuh.

"Apapun program Pemkot Prabumulih yang terkait dengan anggaran dan sudah menggunakan Perkada, maka tanggung jawab penuh ada di tangan Wali Kota," katanya.

Alasannya, jika menggunakan Perkada, berkas RAPBD Perubahan tidak akan dikirim ke Gubernur Provinsi Sumatera Selatan maupun ke Menteri Dalam Negeri untuk diverifikasi. "Jadi, kami selaku anggota dewan pun tidak bertanggung jawab atas isi anggaran tersebut," tegasnya mengakhiri. (and)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan