Bupati OKI Prihatin Kasus di Cengal

Bupati Ogan Komering Ilir H Muchendi Mahzareki turut menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Cengal --

KAYUAGUNG, KORANRADAR.ID - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ilir (OKI) bersama Unit Reskrim Polsek Cengal, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah hukum Polres OKI, tepatnya di Jalan Poros Desa Sungai Jeruju, Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI, Senin 6 Oktober 2025 sekitar pukul 07.00 WIB.

Korban diketahui bernama K (40), petani warga Dusun Baru Desa Sungai Jeruju, tewas setelah ditembak oleh pelaku RN (25), warga Dusun Rime Malang desa yang sama, menggunakan senjata api rakitan jenis revolver. Pelaku menembak korban sebanyak satu kali ke arah dada hingga korban meninggal dunia di tempat kejadian.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto dalam rilis menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB pada hari yang sama.

"Setelah menerima laporan masyarakat, personel Satreskrim Polres OKI bersama Unit Reskrim Polsek Cengal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” jelas Kapolres, kemarin.

BACA JUGA:Wamenag Dorong Siswa MAN IC OKI Jadi Ikon Indonesia di Kancah Dunia

BACA JUGA:Bupati OKI Prihatin Kasus di Cengal

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa motif pelaku adalah dendam pribadi. Sekitar satu minggu sebelum kejadian, korban diduga mengejek pelaku di depan orang banyak ketika pelaku hendak berutang, sehingga menimbulkan rasa sakit hati yang berujung pada aksi nekat tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi kejadian antara lain satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, serta Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kapolres OKI juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek Cengal atas respon cepatnya dan mengimbau masyarakat agar tidak mudah tersulut emosi.

"Kami mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap permasalahan secara damai dan tidak main hakim sendiri. Kepemilikan senjata api tanpa izin juga sangat berbahaya dan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

BACA JUGA:Forum Aspirasi dan Evaluasi Kader yang Diselenggarakan oleh DPD PGK Kabupaten OKI Mendapat Apresiasi Besar

BACA JUGA:BNNK OKI Evaluasi Pelaksanaan

Sementara itu, Bupati Ogan Komering Ilir H Muchendi Mahzareki turut menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan