Dewan Prabumulih segera Bahas Anggaran Rp 1,057 Triliun

Walikota Prabumulih H Arlan serahkan KUA PPAS 2026 ke Ketua DPRD Prabumulih Deni Victoria.--

PRABUMULIH, KORANRADAR.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih secara resmi menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Prabumulih, Rabu 8 Oktober 2025.

Penyerahan berlangsung di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Prabumulih, dipimpin langsung walikota Prabumulih H Arlan didampingi Sekda H Elman, kepada pimpinan DPRD yakni Ketua DPRD H Deni Victoria, Wakil Ketua I Aryono, dan Wakil Ketua II Dipe Anom.

Dalam sambutannya, Wako Prabumulih H Arlan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta DPRD Kota Prabumulih telah bekerja keras dalam proses penyusunan dokumen KUA-PPAS 2026.

“Hari ini kita serahkan KUA-PPAS APBD Prabumulih 2026. Mohon dukungan dan kerja samanya dari seluruh pihak. Terima kasih kepada TAPD dan DPRD yang telah bekerja keras hingga penyusunan ini bisa diserahkan hari ini,” ujar Cak Arlan.

Ia menambahkan, penyusunan KUA-PPAS tahun 2026 berpedoman pada RPJMD Prabumulih, serta mempertimbangkan perkembangan ekonomi nasional, regional, dan kondisi ekonomi daerah.

“Dokumen ini disusun dengan pendekatan kinerja, efektif, efisien, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat. Semoga menjadi awal baik agar pembangunan di Prabumulih semakin meningkat,” tambahnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, nilai KUA-PPAS APBD Prabumulih tahun 2026 mencapai Rp 1,057 triliun, dengan catatan terjadi pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp 181 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Prabumulih H Deni Victoria, menyatakan bahwa dokumen tersebut telah diterima dan akan segera dibahas bersama Badan Anggaran DPRD.

“KUA-PPAS sudah kami terima, dan selanjutnya akan dibahas di Banggar untuk dilakukan koreksi dan evaluasi. Setelah pembahasan selesai, akan dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan menjadi perda,” pungkasnya. (and)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan