Dewan Apresiasi Pantai Timur dan Kikim Area Masuk Prolegnas
Anggota DPRD Sumatera Selatan Kiki Subagio.--
PALEMBANG, KORANRADAR.ID - Anggota DPRD Sumatera Selatan Kiki Subagio, menyambut positif pernyataan Gubernur Sumsel, Herman Deru, yang menyebutkan dua wilayah di Sumsel telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Dua wilayah tersebut adalah Pantai Timur Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Kikim Area Kabupaten Lahat.
“Kami menyambut baik pernyataan Gubernur saat kunjungan Komite I DPD RI. Kikim Area disebut sebagai salah satu wilayah yang masuk Prolegnas. Jika moratorium pemekaran daerah dicabut, Kikim Area berpeluang besar menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) di Sumatera Selatan,” ujar Kiki, Selasa (16/9/2025).
Sekretaris Komisi V DPRD Sumsel ini menegaskan bahwa kemandirian daerah harus menjadi langkah utama jika pemekaran terjadi. Ia menilai Kikim Area memiliki potensi sumber daya alam (SDA) dan sumber daya manusia (SDM) yang cukup untuk mengelola wilayahnya sendiri.
“Wilayah baru harus bisa mandiri dan mengelola potensi yang dimiliki, baik SDA maupun SDM. Seluruhnya harus dapat dikelola oleh masyarakat setempat agar kesejahteraan dan ekonomi kerakyatan bisa meningkat,” tambahnya.
Sebagai putra daerah Lahat, Kiki juga menyatakan dukungannya terhadap proses pemekaran yang sudah lama dinantikan. Menurutnya, pemekaran tidak akan berdampak besar pada kabupaten induk, baik dari sisi ekonomi maupun SDA.
“Kami sejak dulu mendukung pemekaran. Jika Kikim Area resmi menjadi kabupaten baru, dampaknya terhadap Kabupaten Lahat tidak akan signifikan. Mungkin ada rasa kehilangan karena dulunya satu keluarga besar, tetapi secara ekonomi dan sumber daya tidak akan terlalu memengaruhi kabupaten induk,” jelas politisi Partai Demokrat Sumsel itu.
Kiki memaparkan bahwa Kikim Area mencakup lima kecamatan, yaitu Kikim Timur, Kikim Selatan, Kikim Barat, Kikim Tengah, dan Pseksus, dengan total hampir 90 desa. Wilayah-wilayah ini, kata dia, memiliki potensi besar untuk berkembang jika diberi kewenangan lebih luas sebagai daerah otonom baru.
Ia menambahkan, pemekaran wilayah tidak hanya soal administrasi pemerintahan, tetapi juga tentang meningkatkan pelayanan publik, mempercepat pembangunan infrastruktur, dan membuka peluang kerja baru bagi masyarakat setempat.
Dengan masuknya Kikim Area ke Prolegnas, Kiki berharap pemerintah pusat segera mencabut moratorium pemekaran daerah sehingga proses pembentukan Kabupaten Kikim Area dapat terealisasi dalam waktu dekat.
“Harapan kami, moratorium segera dicabut. Kikim Area memiliki potensi luar biasa dan masyarakatnya sudah lama menunggu. Pemekaran ini diharapkan membawa kesejahteraan tanpa mengganggu stabilitas kabupaten induk,” pungkasnya. (zar)