Kejaksaan Negeri Tetapkan Kalsum Barefi Sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Lahat

KEJARI LAHAT SAAT MENGGELAR JUMPA PERS PENETAPAN TERSANGKA KORUPSI DI KONIN LAHAT--
LAHAT, KORANRADAR.ID – Ke0jaksaan Negeri (Kejari) Lahat menetapkan Kalsum Barefi, mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lahat, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI tahun anggaran 2023.
Penetapan ini diumumkan bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80 pada Selasa (2/9/2025).
Kasus korupsi dana hibah KONI Lahat ini terungkap setelah tim penyidik Kejari Lahat melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa 52 orang saksi dan menggeledah kantor KONI serta Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lahat.
Dari hasil penyidikan awal, tim berhasil menyelamatkan kerugian negara senilai Rp 287.800.000. Uang ini kini telah diamankan di rekening penampungan Kejari Lahat.
Berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: B-2166/L.6.14/Fd.1/09/2025, Kalsum Barefi disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya, tersangka Kalsum Barefi akan ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas II A Lahat. Sementara itu, total kerugian negara masih menunggu hasil audit dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan BPKP Perwakilan Sumsel.
Kepala Kejari Lahat, Toto Roedianto, S.Sos., S.H., M.H., menegaskan komitmen pihaknya untuk memberantas korupsi. "Penanganan perkara ini tidak hanya untuk memberikan efek jera, tetapi juga untuk mengembalikan kerugian keuangan negara," ujar Toto.