Prof Iza Rumesten Dalam Amicus Curiae Nilai JPU Salah Dalam Tuntutan

Prof Iza Rumesten Dalam Amicus Curiae -Dokumen -
JPU telah salah melakukan penuntutan karena berdasarkan Pasal 24 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997 tegas bahwa “Dalam hal tidak atau tidak lagi tersedia secara lengkap alat-alat pembuktian, pembuktian hak dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama 20 (duapuluh) tahun atau lebih secara berturut-turut oleh pemohon pendaftaran dan pendahuluan-pendahulunya, dengan syarat:
a. penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah, serta diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya
b. penguasaan tersebut baik sebelum maupun selama pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan ataupun pihak lainnya.
Dalam hal ini KmsH.Abdul Halim telah menguasai tanah tersebut lebih dari 20 Tahun dan mempunyai itikad baik dalam menguasai tanah tersebut dengan menanami tanah tersebut dengan tanaman sawit dan warga sekitar tidak mempermasalahkannya.
Bahwa jaksa salah memahami mengenai pengertian tanah negara. Dalam surat dakwaan halaman 90, JPU menyatakan “Bahwa berdasarkan Pengumuman Daftar Nominatif Nomor 285 /500.16.06/x/2024 tanggal 31 Oktober 2024 tentang Daftar Nominatif Kegiatan Pengadaan Tanah di Desa Peninggalan, Kecamatan Tungkal Jaya dan Pengumuman Daftar Nominatif Nomor 343 /500.16.06/XII/202 tanggal 06 Desember 2024 tentang Daftar Nominatif Kegiatan Pengadaan Tanah Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, didapatkan hasil bahwa luasan tanah tanaman sawit yang dimiliki, dikuasai, dan dikelola oleh saksi KMS.H. Abdul Halim Ali sebagai Direktur Utama PT. SMB yang berada di Desa Peninggalan dengan NUB2316 dan 2317 serta yang berada di Desa Simpang Tungkal dengan NUB2574 dan 2577 yang merupakan tanah
negara”
Jelas bahwa dalam Pasal 1 angka 3 PP No.24Tahun 1997 tentang
Pendafataran tanah mengatur bawa “Tanah Negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh Negara adalah tanah yang tidak dipunyai dengan sesuatu hak atas tanah”. Sedangkan fakta hukumnya pada tanah tersebut sudah lama dikuasai secara fisik oleh Kms.H.Abdul Halim Ali sebagai Direktur Utama PT. SMB, dan sudah dihitung oleh JPU jumlah tanam tumbuh berupa sawit (ada yang berumur 25 tahun). Dan untuk penerbitan sertifikat hak atas tanah yang sudah dikuasi secara fisik berlaku ketentuan Pasal 24 Ayat (2) PP No.24 Tahun 1997.
Sehingga tidak tepat JPU langsung mengatakan tanah tersebut sebagai tanah negara.