Prof Iza Rumesten Dalam Amicus Curiae Nilai JPU Salah Dalam Tuntutan

Prof Iza Rumesten Dalam Amicus Curiae -Dokumen -
Bahwa Perbuatan mengirimkan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum oleh Ir. Amin Mansur, SH., M.H., dan Mengirimkan Blangko Peraturan Menteri berupa SPPFBT (Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah) Melalui Aplikasi WhatsApp pada Saksi Yeri Hambalah tidak dapat dikategorikan sebagai Percobaan Tindak Pidana. Belum ada PeraturanPerundang-Undangan dan Pasal yang mengatur menangani larangan Perbuatan mengirimkan Peraturan Menteri Melalui Aplikasi WhatsApp.
Perbuatan memgirimkan Peraturan Menteri bukanlah perbuatan yang dilarang oleh undang- undang, sehingga tidak dapat dipidana. Hal ini sesuai dengan asas legalitas“Nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali" (tidak ada perbuatan yang dapat dipidana, kecuali jika perbuatan tersebut telah diatur dalam undang-undang sebelum perbuatan itu dilakukan") yang menjadi dasar utama dalam sistem hukum pidana modern.
Selanjutnya, bahwa JPU telah keliru menyatakan bahwa NUB 2574, NUB 2577, NUB 2316 dan NUB 2317 sebagai tanah negara. Karena berdasarkan SHGU 30/HGU/BPN/1997 yang diterbitkan oleh BPN tanah seluas 12.612 Ha, NUB 2574 & NUB 2577 merupakanmilik PT Sentosa Mulia Bahagia (PT SMB). Berdasarkan SK Menteri Kehuatanan No.No159/KPTS-II/1993 Tentang pelepasan sebagian kelompok hutan S Peninggalan -S Gresik terletak di Kabupaten Daerah tingkat II Muba Provinsi Sumatera Selatan 2.967,5 (Dua ribu sembilan ratus enam puluh tujuh lima persepuluh) hektar untuk usaha budidaya perkebunan karet atas nama PT Sentosa Jaya bidang tanah NUB 2316 & NUB 2317 merupakan milik PT Sentosa Mulia Bahagia (PT. SMB).
Bahwa pengadaan tanah untuk kepentingan umum merupakan urusan yang berkaitan dengan hukum administrasi negara, sudah seharusnya ketika terjadi permasalahan (administrasi/surat-menyurat ataupun penerbitan KTUN yang diterbitkan dalam rangka pengadan tanah untuk kepentingan umum) terkait dengan pengadaan tanah untuk kepentingan umum pemerintah (aparat penegak hukum) lebih mengedepankan penerapan sanksi administrasi, karena sanksi pidana bersifat ultimum remidium (merupakan upaya hukum terakhir).
Bahwa Amin Mansur, S.H.,M.H sebelumnya adalah Dosen/Tenaga Pendidik tidak tetap pada FH UNSRI, jika, karen aperbutannya mengirimkan Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dianggap sebagai perbuatan pidana,maka, apakah perbuatan kami( selakudosen) yang sering membagikan/mengirimkan peraturan perundang-undangan kepada mahasiswa untuk kepentingan pembelajran/diskusi/membantu pekerjaan/penelitian/menyebarkan ilmu pengetahuan dan penulisan Skripsi/Tesis/Disertasi, juga merupakan perbuatan pidana ?
Mempidana seorang Dosen/Tenaga Pendidik yang mengirimkan/membagikan peraturanperundang-undangan untuk kepentingan pembelajaran/diskusi/membantu pekerjaan/penelitian/menyebarkan ilmu pengetahuan merupakan salah satu bentuk kriminalisasi bagi Dosen / Tenaga Pendidik.