Bandara SMB II Kembali Mendunia! Karantina & Angkasa Pura Perkuat Penjagaan Biosekuriti

Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Selatan (Karantina Sumsel) bersama PT. Angkasa Pura II Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (SMB II) menggelar Workshop Penguatan Perkarantinaan.--

PALEMBANG, KORANRADAR. ID– Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Selatan (Karantina Sumsel) bersama PT. Angkasa Pura II Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (SMB II) menggelar Workshop Penguatan Perkarantinaan.

Acara yang berlangsung dari 15-17 Juli 2025 di Ruang Pertemuan AVSEC SMB II ini bertujuan menyambut pembukaan kembali penerbangan internasional di Bandara SMB II, khususnya rute perdana Palembang-Kuala Lumpur pada 18 Juli 2025.

Kerja sama strategis ini menjadi kunci untuk memastikan keamanan hayati dan kelancaran lalu lintas penumpang serta barang di terminal internasional.

Sinergi Mendukung Perlindungan Biosekuriti Nasional

Kepala Karantina Sumsel, drh. Sri Endah Ekandari, MSi, menjelaskan bahwa sinergi dengan Angkasa Pura II ini adalah langkah nyata dalam mengimplementasikan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. "Dengan adanya pemahaman yang seragam, respons terhadap komoditas berisiko bisa ditindaklanjuti cepat dan tepat," ujar Sri Endah.

BACA JUGA:Karantina Sumsel Go Digital! Bongkar Krisis Komunikasi dan Potensi Ekspor Milyaran!

Senada, General Manager PT. Angkasa Pura II SMB II, R. Iwan Winaya Mahdar, menegaskan pentingnya kolaborasi ini untuk mencegah penyebaran hama penyakit dan mendukung kelancaran arus barang dan penumpang di Bandara SMB II.

Peningkatan Kompetensi Petugas untuk Pengawasan Optimal

Mengingat akan dibukanya kembali rute internasional, lalu lintas hewan, ikan, dan tumbuhan beserta produk turunannya dari Palembang akan meningkat. Untuk itu, Karantina Sumsel memastikan petugas siap menjalankan tugas dan fungsinya.

Workshop ini melibatkan 30 pejabat karantina, 117 petugas Aviation Security (AVSEC), serta 20 tamu undangan dari instansi CIQ (Customs, Immigration, Quarantine) dan maskapai. Materi yang diberikan meliputi:

Identifikasi dan penanganan media pembawa HPHK (Hama Penyakit Hewan Karantina), HPIK (Hama Penyakit Ikan Karantina), dan OPTK (Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina) yang wajib diperiksa atau dilarang.

BACA JUGA:Wujudkan Kopi Sumsel Standar Ekspor, Karantina Palembang dan Instansi Strategis Tinjau Pabrik Kopi

Strategi pengawasan di bandara, termasuk deteksi melalui X-ray.

Studi kasus dan praktik deteksi di Pos Lalu Lintas Barang (Laud) SMB II.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan