Perkuat Aspek Hukum dalam Pelayanan Publik

UPTD RSD Besemah jalin kerjasama hukum dengan Kejaksaan Negeri Pagaralam, dalam upaya memperkuat aspek hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.--

UPTD RSD Besemah dan Kejari Jalin Kerjasama

PAGARALAM, KORANRADAR.ID – Dalam rangka memperkuat aspek hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik, UPTD Rumah Sakit Daerah (RSD) Besemah Kota Pagaralam menjalin kerjasama strategis dengan Kejaksaan Negeri Kota Pagaralam. Kerjasama ini merupakan bentuk koordinasi dan konsultasi hukum pemerintah yang sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kerjasama tersebut dituangkan dalam penandatanganan perjanjian resmi antara kedua pihak. Ali Akbar Fitriansyah, selaku Plt Direktur UPTD RSD Besemah mewakili pihak Rumah Sakit, sedangkan dari pihak Kejaksaan Negeri diwakili oleh Muhammad Hasan Pakaja.

“Penandatanganan ini merupakan langkah strategis memberikan pendampingan hukum dalam penyelesaian masalah perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh RSD Besemah Kota Pagaralam,” ujar Ali Akbar.

Melalui perjanjian ini, Kejaksaan Negeri Pagaralam akan bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara yang memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya untuk melindungi kepentingan rumah sakit sebagai bagian dari instansi pemerintah.

Ali Akbar menambahkan, langkah ini penting dilakukan untuk menciptakan tata kelola yang baik, bersih, dan akuntabel di lingkungan rumah sakit, terutama dalam aspek administratif dan pelayanan publik.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Pagaralam menyambut baik kerjasama ini dan menyatakan komitmennya untuk mendukung RSD Besemah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan, sekaligus memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Kerjasama ini diharapkan dapat menjadi contoh sinergi positif antara institusi pelayanan publik dan lembaga penegak hukum dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan profesional. (edi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan