Muba Dorong Perusahaan Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal Lewat Perda

pemkab muba rapat dengan dprd muba--
MUBA, KORANRADAR.ID - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) terus menunjukkan komitmen kuat dalam menekan angka kemiskinan dan pengangguran di wilayahnya.
Salah satu upaya strategis adalah dengan menggandeng Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muba, khususnya Komisi IV, untuk mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama puluhan perusahaan investor.
RDP yang digelar di Ruang Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Muba ini dihadiri Plt Asisten I Setda Muba, Ardiansyah.
Pertemuan ini melibatkan beragam perusahaan, mulai dari sektor perkebunan, pertambangan, hingga jasa, dengan tujuan utama mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal.
BACA JUGA:Investasi Rp240 Miliar Masuk Muba: Pabrik CPO Baru Segera Dibangun di Tungkal Jaya
Perda Tenaga Kerja Lokal: Landasan Hukum Prioritaskan Warga Muba
Ketua Komisi IV DPRD Muba, Edi Hariyanto, menjelaskan bahwa Perda ini lahir dari kepedulian Pemkab dan DPRD terhadap tantangan pengangguran dan kemiskinan di Muba. "Melalui RDP ini, kami ingin memastikan seluruh perusahaan mengetahui dan mematuhi aturan yang ada. Perda ini menjadi landasan hukum agar perusahaan memprioritaskan tenaga kerja lokal dalam perekrutan karyawan," tegas Edi.
Senada, Wakil Ketua Komisi IV, Ahmadi, menekankan bahwa keberadaan perusahaan di Muba harus memberikan dampak positif, salah satunya melalui penyerapan tenaga kerja lokal.
"Perusahaan wajib melapor ke Dinas Tenaga Kerja apabila akan melakukan perekrutan. Jika tidak, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap satu orang yang direkrut berarti satu keluarga keluar dari garis kemiskinan," imbuhnya.
Ahmadi juga mengajak seluruh investor untuk bersinergi dengan Pemkab Muba dalam menekan angka kemiskinan melalui keterlibatan aktif dalam perekrutan tenaga kerja lokal.
Sinergi Pemerintah dan Dunia Usaha untuk Kesejahteraan Muba
Plt Asisten I Setda Muba, Ardiansyah, mengapresiasi inisiatif Komisi IV DPRD Muba. Menurutnya, Pemkab Muba selalu terbuka bagi investor, asalkan keberadaan perusahaan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
"Kontribusi perusahaan harus jelas, termasuk dalam bentuk pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) dan keterlibatan tenaga kerja lokal sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020," ujarnya.