Jemaah Haji Reguler yang Wafat Dapat Asuransi, Cek di sini Ketentuannya!

Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Muchlis M Hanafi --

5. Print Out database Siskohat Jemaah Haji Reguler yang meninggal

III. Meninggal Dunia/Wafat di Pesawat

1. Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kemenag 

2. Surat Keterangan Kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah atau oleh Pejabat yang berwenang di Indonesia apabila jemaah meninggal dunia menuju Tanah Air 

3. Print Out database Siskohat Jemaah Haji Reguler yang meninggal

IV. Catat Tetap Total/Sebagian Akibat Kecelakaan

1. Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kemenag 

2. Surat Keterangan dari Kepolisian Arab Saudi / kantor perwakilan RI di Arab Saudi atau Surat Keterangan dari Kepolisian Tanah Air apabila kecelakaan di Tanah Air 

3. Resume Medis (Copy) yang mencantumkan tanggal masuk dan keluar rumah sakit yang dilegalisir rumah sakit. 

4. Print Out database Siskohat jemaah Haji Reguler yang meninggal

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan