Tanpa Kerugian Negara, AM dan YH Divonis Bersalah, Guru Besar Hingga Mahasiswa Kecewa

Tampak puluhan mahasiswa dan dosen hadir langsung dalam sidang Amir Mansur di PN Palembang -Dokumen -

PALEMBANG,KORANRADAR.ID - Guru Besar Fakultas Hukum, Universitas Sriwijaya (Unsri) beserta puluhan mahasiswa menyampaikan kekecewaannya terhadap putusan majelis hakim yang memvonis Amin Mansur hukuman 1,4 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 2 bulan.
 
"Tentu kecewa, karena tidak terbukti ada kerugian negara, dan pak Amin Mansur dan Yudi Herzandi tidak terbukti menerima keuntungan dari kasus ini," kata Guru Besar Fakultas Hukum Unsri, Prof Iza Rumesten, usai menghadiri sidang vonis terhadap Amin Mansur dan Yudi Herzandi, di PN Kelas 1A kota Palembang, Jumat 15 Agustus 2025
 
Sementara itu, salah seorang mahasiswa Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Unsri, yang tidak mau namanya disebutkan mengatakan, ia bersama puluhan temannya fakultas hukum Unsri, sengaja datang ke persidangan sejak Kamis 14 Agustus 2025, dengan agenda pledoi dan replik.
 
Kemudian hari ini Jumat 15 Agustus 2025, mereka juga datang untuk mengikuti sidang dengan agenda duplik dan vonis terhadap Amin Mansur dan Yudi Herzandi.
 
"Kami sangat kecewa dengan putusan hakim yang memvonis pak Amin Mansur 1,4 tahun penjara dan Rp 20 juta subsider 2 bulan penjara. Hal ini tidaklah sesuai dengan fakta persidangan," katanya.
 
Terpisah, Penasihat Hukum (PH) Yudi Herzandi, Nurmalah S.H,. M.H juga menyampaikan kekecewaannya atas vonis hakim yang memvonis kliennya penjara 1,4 tahun dan denda Rp 50 juta. Karena putusan hakim tak sesuai fakta persidangan.
 
"Kalau ini diposisi saya, saya akan banding. Lebih baik mati dari pada menjalani hukuman yang tidak pernah saya lakukan, kita tunggu dari pak Yudi Herzandi apakah mau banding atau tidak," ujarnya.
Menurutnya, dalam kasus ini jelas tidak ada kerugian negara dan pembangunan Tol Betung Tempino-Jambi tetap berjalan karena itu merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN).
 
"Dalam kasus ini klien kami tidak mendapatkan keuntungan. Yang pasti keputusan hakim ini harus di uji," katanya.
 
Ditempat yang sama, kuasa hukum Amin Mansur, Husni Chandra, S.H,.M.H mengatakan, menghormati putusan hakim.
 
"Kami sebagai PH mengharapkan bebas. Tapi hakim berkata lain, klien kami masih pikir-pikir," pungkasnya.
 
Untuk diketahui, bahwa dalam sidang vonis terhadap Amin Mansur adalah penjara 1,4 tahun dan denda Rp 20 juta, sedangkan untuk Yudi Herzandi divonis 1,4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
 
Dalam pertimbangannya majelis hakim berpendapat perbuatan terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat dalam tindak pidana korupsi, sebagaimana Pasal 9 Jo 15 UU nomor 31 tahun 1999 tipikor tentang permufakatan jahat.Atas putusan hakim tersebut, JPU Kejari Muba tegaskan akan banding.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan