April 2025, Indodax Sumbang Transaksi Kripto Nasional Rp15,24 T

Vice President Indodax Antony Kusuma--

JAKARTA, KORANRADAR.ID  - Perusahaan perdagangan aset kripto Indodax mencatat volume transaksi sebesar Rp15,24 triliun pada April 2025 atau menyumbang 42,83 persen dari total transaksi nasional Rp35,61 triliun.

Vice President Indodax Antony Kusuma menyebutkan berdasarkan laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nilai transaksi aset kripto nasional pada April 2025 mencapai Rp35,61 triliun, meningkat dari Rp32,45 triliun pada Maret 2025

"Kenaikan ini mencerminkan tingginya minat masyarakat terhadap aset digital di tengah dinamika global. Pertumbuhan ini sebagai bukti bahwa pasar kripto Indonesia semakin matang dan semakin dipercaya oleh masyarakat luas," kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Kenaikan jumlah aset dan investor, lanjutnya, bukan hanya soal angka, namun merefleksikan pemahaman yang makin dalam masyarakat terhadap potensi aset digital sebagai instrumen investasi yang valid dan terintegrasi dalam ekosistem keuangan modern.

BACA JUGA:Indodax Ungkap Keuntungan, Jika Aset Kripto jadi Alat Tukar

Antony menambahkan diversifikasi investasi menunjukkan kesiapan pasar menyambut inovasi, sedangkan peningkatan investor menandakan pergeseran paradigma masyarakat yang mulai melihat kripto sebagai bagian dari strategi keuangan jangka panjang, bukan sekadar spekulasi.

Menurut dia, pondasi regulasi yang semakin kuat dan keterbukaan ekosistem menjadi faktor utama dalam mendorong kepercayaan dan partisipasi investor.

"Industri kripto saat ini berdiri di persimpangan antara teknologi, regulasi, dan edukasi publik. Keseimbangan antara ketiganya sangat krusial untuk menciptakan ekosistem yang sehat dan berkelanjutan," katanya.

BACA JUGA:Indodax Sebut Reformasi Regulasi agar RI tak Tertinggal di Industri Kripto

Lebih lanjut, Antony menyampaikan bahwa tren positif di bulan April menjadi sinyal bahwa pasar kripto Indonesia terus bergerak dinamis dan memiliki prospek pertumbuhan yang kuat.

Keberadaan regulasi yang jelas dan terintegrasi juga menjadi penopang utama pertumbuhan industri, oleh karena itu pihaknya mengapresiasi langkah OJK yang telah memberikan izin resmi kepada 23 entitas kripto, termasuk exchange, lembaga kliring, dan pedagang aset kripto.

"Kepastian hukum ini menjadi landasan penting dalam membangun ekosistem yang kredibel dan melindungi konsumen. Dengan dukungan regulasi, pelaku usaha dapat lebih fokus pada inovasi dan pengembangan layanan berkualitas, yang pada akhirnya meningkatkan kepercayaan publik terhadap aset digital," katanya. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan