Indodax Ungkap Keuntungan, Jika Aset Kripto jadi Alat Tukar

Chairman Indodax Oscar Darmawan menilai keuntungan aset kripto menjadi alat tukar dalam melakukan transaksi ialah mempercepat perputaran ekonomi--
KORANRADAR.ID - Chairman Indodax Oscar Darmawan menilai keuntungan aset kripto menjadi alat tukar dalam melakukan transaksi ialah mempercepat perputaran ekonomi.
"Saya kira salah satu keuntungannya itu juga mempercepat perputaran ekonomi, karena likuiditas daripada kripto kan sekarang cukup bagus," ucapnya dalam acara Bitcoin Bites Back "A Slice of Insight on Crypto, Creativity, and Control" di Jakarta, Kamis.
Saat ini, adanya Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang mewajibkan semua transaksi di Indonesia hanya dapat dilakukan oleh rupiah, bukan dolar Amerika Serikat (AS), emas atau Bitcoin (BTC).
Oscar menceritakan dirinya sempat terancam mendapatkan hukuman karena pernah membuat proyek untuk mengubah Bali menjadi Pulau Bitcoin pada kurun waktu 2014-2015.
BACA JUGA:Peretasan Kripto Marak, Regulasi Hingga Keamanan Genting
BACA JUGA:Literasi Kripto Digenjot demi Kerek Jumlah Investor, Begini Caranya
Sebagian restoran dan hotel saat itu disebut telah menggunakan BTC sebagai alat transaksi, yang kemudian tak diijinkan oleh regulator mengingat bertentangan dengan aturan hukum terkait.
Atas peringatan tersebut, Oscar tak lagi melanjutkan proyek itu, apalagi seiring peraturan Bank Indonesia (BI) yang menegaskan pelarangan lembaga keuangan untuk memproses BTC sebagai alat tukar.
Kendati begitu, dia tetap menganggap bahwa penggunaan aset kripto sebagai alat tukar akan memberikan banyak keuntungan bagi Indonesia.
"Kalau bisa dibuat jadi transaksi, turis-turis asing masuk ke Indonesia juga gak perlu repot-repot tukar uang. Jadi, mereka bisa langsung membelanjakan kripto yang mereka miliki dan secara devisa juga masuk ke Indonesia," ungkap Chairman Indodax.
BACA JUGA:Exchanger Kripto Terbesar Amerika Kena Ransomware
BACA JUGA:Asosiasi Optimis Transaksi Kripto Terus Naik Didorong Minat Bitcoin
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto selama bulan Maret 2025 mencapai sebesar Rp32,45 triliun, relatif stabil dibandingkan periode Februari 2025 yang tercatat sebesar Rp32,78 triliun.
Dari sisi investor, jumlah konsumen aset kripto tercatat naik dari bulan sebelumnya dari 13,31 juta konsumen pada Februari 202 menjadi 13,71 juta konsumen pada Maret 2025.