Pada Semester II 2024, BPK Selamatkan Uang Negara Rp43,43 Triliun

BPK menyelamatkan keuangan negara dari kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan sebesar Rp43,43 triliun selama semester II tahun 2024--

KORANRADAR.ID - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyelamatkan keuangan negara dari kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan sebesar Rp43,43 triliun selama semester II tahun 2024.

“Selama semester II 2024, BPK telah berhasil menyelamatkan keuangan negara dari kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan sebesar Rp43,43 triliun serta mendorong penghematan pengeluaran negara melalui koreksi subsidi/Public Service Obligation (PSO)/Kompensasi Tahun 2023 sebesar Rp1,09 triliun,” ujar Kepala BPK Isma Yatun dalam Penyampaian LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) Atas LKPP (Laporan Keuangan Pemerintah Pusat) Tahun 2024 dan IHPS (Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester) II Tahun 2024 kepada DPR di Jakarta, Selasa.

Selain itu, BPK turut berperan dalam perbaikan tata kelola keuangan negara melalui dukungan pemberantasan korupsi.

Beberapa di antaranya melalui Pemeriksaan Investigatif dengan nilai indikasi kerugian negara sebesar Rp2,21 triliun, Penghitungan Kerugian Negara dengan nilai kerugian negara sebesar Rp2,83 triliun, dan pemberian rekomendasi bersifat strategis.

BACA JUGA:Wakil Bupati Serahkan LKPD OKU Selatan 2024 ke BPK RI

BACA JUGA:Usai Exit Meeting, BPK RI Harapkan Pemkab OKU Selatan Raih WTP

Penyampaian IHPS II Tahun 2024 sendiri merupakan ringkasan atas 511 LHP dan terdiri atas 16 LHP Keuangan, 227 LHP Kinerja, serta 268 LHP Dengan Tujuan Tertentu (PDTT).

“IHPS II tahun 2024 juga memuat hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara atau daerah periode tahun 2005 hingga 2024, dan pemantauan atas hasil pemeriksaan investigatif, fondasi krusial bagi peningkatan kualitas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara serta tata kelola pemerintahan secara keseluruhan,” kata dia.

BPK turut memberikan rekomendasi yang di antaranya mencakup penetapan tata cara pengisian kuota jamaah haji, verifikasi, dan validasi data penerima dan penyaluran bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar dan Kartu Indonesia Pintar Kuliah, serta kajian komprehensif evaluasi kebijakan dalam rangka pencapaian target pembangunan Energi Baru Terbarukan (EBT)

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPP Tahun 2024. Opini WTP ini didasarkan pada opini WTP atas Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) dan 84 Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) Tahun 2024.

BACA JUGA:Pj Wako Elman Serahkan LKPD ke BPK RI

BACA JUGA:Cegah Kebocoran, Fauzi Amro Minta BPK Sumsel dan BPKP Perkuat Supervisi

Kendati dua LKKL, yakni Badan Pangan Nasional dan Badan Karantina Indonesia, memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), hal ini tak berdampak material terhadap kewajaran LKPP Tahun 2024 secara keseluruhan.

BPK menilai pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun 2024 dalam bentuk LKPP Tahun 2024 secara material telah disajikan sesuai Standar Akuntansi Pemerintah, diungkapkan secara memadai, sesuai ketentuan perundang-undangan, dan didasarkan pada efektivitas sistem pengendalian intern.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan