Bulog Tegas: Pelaku Judi Online dan Terorisme Tidak Berhak Terima Bantuan Pangan

Dirut Bulog tegaskan pemain judol dan teroris tak dapat bantuan pangan.--

JAKARTA, KORANRADAR.ID – Direktur Utama Perum Bulog, Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani, menegaskan bahwa individu yang terlibat dalam praktik judi online (judol) maupun aktivitas terorisme tidak akan diizinkan menerima bantuan pangan dari pemerintah.

“Berdasarkan ketentuan yang berlaku, siapa pun yang teridentifikasi ikut serta dalam judol ataupun kegiatan terorisme tidak berhak memperoleh bantuan pangan,” ujarnya dalam rapat daring terkait Pengendalian Inflasi Daerah, Senin, 14 Juli 2025.

Ia meminta kepala daerah serta perwakilan Bulog di seluruh wilayah untuk meninjau ulang daftar penerima bantuan agar bantuan tidak jatuh ke tangan yang salah.

“Bagi masyarakat yang diketahui terlibat judol atau kelompok radikal, harus segera dicoret dari daftar penerima bantuan. Saya tegaskan hal ini untuk menjadi perhatian serius dan dilaksanakan dengan baik,” kata Rizal.

Bulog sendiri mendapat tugas menyalurkan bantuan pangan berupa beras untuk periode Juni dan Juli 2025, masing-masing sebanyak 10 kilogram per bulan per keluarga penerima manfaat (KPM), sehingga totalnya mencapai 20 kilogram per keluarga.

Selain menyalurkan bantuan, Bulog juga sedang mengembangkan aplikasi yang terintegrasi dengan mitra pengangkut guna memantau pergerakan distribusi beras secara real-time. Sistem ini memungkinkan pelacakan berdasarkan data nama dan alamat penerima.

“Dengan sistem by name by address, pengiriman beras kini bisa dipantau lebih akurat. Kita sudah siapkan aplikasinya agar proses distribusi semakin efisien,” jelas Rizal.

Ia menambahkan, Bulog bekerja sama dengan mitra transporter dalam proses pengiriman hingga ke lokasi pembagian, yang dikawal langsung oleh aparat pemerintah daerah. Kemasan bantuan juga telah disiapkan agar tahan terhadap kondisi berat, terutama untuk daerah-daerah seperti Papua dan kawasan Indonesia timur.

Selain itu, Bulog juga ditugaskan menyalurkan 1,3 juta ton beras dalam rangka menjalankan Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) untuk periode Juli hingga Desember 2025, berdasarkan instruksi dari Badan Pangan Nasional (Bapanas).

Sebagai informasi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya mengungkap bahwa sepanjang 2024, terdapat 571.410 NIK penerima bantuan sosial yang terlibat dalam judi online. Total transaksi yang dilakukan mencapai 7,5 juta kali dengan nilai setoran mencapai Rp957 miliar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan