Kontribusi Pajak Indodax Rp463,2 Miliar

CEO Indodax Oscar Darwaman --

SELAMA 2023 HINGGA MARET 2025

 

Kontribusi Pajak, Indodax, Rp463.2 Miliar, SELAMA 2023 HINGGA MARET 2025

 

 

JAKARTA, KORANRADAR.ID  - Perusahaan pertukaran aset kripto nasional Indodax mencatat kontribusi terhadap penerimaan pajak negara sebesar Rp463,2 miliar selama 2023 hingga Maret 2025.

CEO Indodax Oscar Darwaman menyebutkan kontribusi itu sekitar 38,6 persen dari total penerimaan pajak kripto nasional senilai Rp1,2 triliun pada periode yang sama.

"Kontribusi terhadap pajak negara ini menegaskan peran Indodax sebagai pelaku utama dalam industri perdagangan aset kripto di Indonesia," katanya melalui keterangannya di Jakarta, Selasa.

Menurut Oscar, industri digital terus menunjukkan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara yang mana selama 2023 hingga Maret 2025, sektor fintech dan aset digital secara kolektif menyumbang pajak sebesar Rp35 triliun.

Kontribusi terbesar berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp27,48 triliun.

BACA JUGA:Indodax Catatkan Transaksi Kripto Rp133 Triliun

Disusul pajak fintech (peer-to-peer lending) sebesar Rp3,28 triliun, pajak kripto sebesar Rp1,2 triliun, dan pajak dari transaksi pengadaan barang/jasa lewat Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp2,94 triliun.

Mengutip data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), secara khusus, pajak kripto telah menyumbang Rp1,2 triliun hingga Maret 2025 terdiri dari Rp246,45 miliar pada 2022, kemudian Rp220,83 miliar pada 2023 dan Rp620,4 miliar sepanjang tahun 2024 serta Rp115,1 miliar selama kuartal I 2025.

Adapun penerimaan pajak kripto tersebut terdiri atas dua komponen utama, yakni Rp560,61 miliar dari PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger, dan Rp642,17 miliar dari PPN dalam negeri atas transaksi pembelian kripto di exchange.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan