Bupati OKI Tindak Tegas ASN Bandel

Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) H Muchendi Mahzareki memberikan instruksi tegas kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab OKI--

KAYUAGUNG, KORANRADAR.ID - Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) H Muchendi Mahzareki memberikan instruksi tegas kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab OKI, untuk segera kembali bekerja dengan penuh semangat dan dedikasi usai libur panjang Idul Fitri 1446 hijriah. 

Tak ada toleransi untuk menambah waktu libur, ASN diminta kembali bekerja pada hari pertama kerja setelah libur lebaran, yaitu Selasa 8 April 2025.

"Libur lebaran sudah cukup panjang. Tidak ada tambahan libur bagi ASN OKI. Ini waktunya kita gaspol layani masyarakat. Masyarakat butuh kita, pelayanan publik harus maksimal," tegas Muchendi saat diwawancarai usai apel pagi, Senin 7 April 2025.

Muchendi juga menginstruksikan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memantau kehadiran pegawai di masing-masing instansi. 

BACA JUGA:JPN Kejari OKI Menangkan Gugatan Hutan Kota

BACA JUGA:OKI Fokus Percepat Infrastruktur di Tengah Efisiensi

Pemeriksaan absen kehadiran dilakukan secara langsung untuk memastikan tidak ada ASN yang menambah libur tanpa alasan jelas.

"Saya minta seluruh Kepala OPD bertanggung jawab dalam mengawasi kehadiran ASN di lingkungan kerjanya. Harus ada pengawasan ketat dan pelaporan langsung jika ada pelanggaran," katanya.

Instruksi ini diberikan bukan tanpa alasan. Sebagai pelayan masyarakat, ASN dituntut untuk memberi contoh disiplin dan profesionalisme, terlebih setelah libur bersama yang cukup panjang berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.

Sesuai SKB Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, masa libur Lebaran berlangsung dari 28 Maret hingga 7 April 2025.  Artinya, ASN sudah mendapatkan waktu libur selama lebih dari satu minggu.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) OKI, Antonius Leonardo, menegaskan bahwa ASN yang tidak hadir pada hari pertama kerja tanpa alasan yang dapat diterima akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.

"Yang jelas, ASN tidak dibenarkan menambah libur kecuali ada alasan darurat. Jika tidak masuk tanpa keterangan pada 8 April, maka akan dikenakan sanksi administratif," ujar Antonius.

"Kami tetap berpegang pada SKB Tiga Menteri. Di OKI, ASN wajib masuk kerja secara langsung. Tidak ada WFH," jelas Antonius. (eml)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan