RUPST 2025, PT Bank Danamon Indonesia Tbk, disetujui Para Pemegang Saham

Komisaris Utama Danamon, Yasushi Itagaki (ketiga dari kiri) menyampaikan sambutan pembukaan pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Danamon Indonesia Tbk di Jakarta, pada hari Jumat (21/3/2025).-Dok/danamon-

PALEMBANG.KORANRADAR.ID– PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon” atau “Perseroan”, BEI: BDMN), anggota MUFG, grup jasa keuangan global, menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tahun 2025. Jumat, 21 Maret 2025.

Dalam RUPST ini, pemegang saham menyetujui seluruh agenda yang diajukan, termasuk di antaranya dividen tahun buku 2024 sebesar 35% dari laba bersih setelah pajak 2024 Perseroan serta perubahan susunan Direksi Perseroan.  

“Seluruh agenda yang diajukan dalam RUPST hari ini merupakan bagian dari komitmen Perseroan menjalankan tata kelola perusahaan yang baik, serta sejalan dengan strategi Perseroan ke depannya. 

Dengan disetujuinya seluruh agenda RUPST tahun ini, Danamon akan melangkah maju dengan semangat Tumbuh Bersama sebagai Satu Grup Finansial yang menghadirkan solusi finansial holistik, agar dapat terus menjadi kepercayaan nasabah dalam setiap bagian kehidupan mereka,” kata Direktur Utama Perseroan Daisuke Ejima

BACA JUGA:Danamon dan Adira Finance, Didukung MUFG IIMS 2025 Berpartisipasi di IIMS Jakarta 2025

Seluruh agenda yang diajukan pada RUPST telah disetujui pemegang saham, termasuk persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2024.

Dalam pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2024 yang telah diaudit, pengesahan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, pemberian pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (“volledig acquit et décharge”) kepada Direksi dan Dewan Komisaris serta Dewan Pengawas Syariah Perseroan atas pengurusan dan pengawasan yang dilakukan pada tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024.

Penetapan penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024, penunjukkan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk tahun buku 2025, persetujuan terhadap gaji dan tunjangan Direksi, persetujuan terhadap honorarium dan tunjangan Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah, persetujuan perubahan komposisi Direksi Perseroan, serta persetujuan terhadap perubahan Anggaran Dasar Perseroan.

Menurut dia, RUPST menyetujui pembayaran dividen sebesar Rp113,85 per lembar saham, dengan jumlah total sebesar sekitar Rp1,1 triliun. 

BACA JUGA:Strategi Investasi Danamon Optimalkan Pengelolaan Keuangan Ekonomi Akhir Tahun 2024

Jumlah ini setara dengan 35% dari laba bersih Perseroan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk yang dibukukan pada tahun buku yang berakhir 31 Desember 2024 sebesar Rp3,2 triliun. Informasi lebih lanjut mengenai pembayaran dividen akan diumumkan kemudian.

Selain itu, RUPST menyetujui perubahan komposisi Direksi Perseroan. Hafid Hadeli, Wakil Direktur Utama Perseroan; dan Muljono Tjandra, Direktur Perseroan, berakhir masa jabatannya sejak penutupan RUPST ini. 

RUPST juga menyetujui pengangkatan Yenny Siswanto sebagai Direktur Perseroan, efektif setelah lulus uji kelayakan dan kepatutan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

“Atas nama Danamon, saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Hafid dan Bapak Muljono atas dedikasinya dalam posisi mereka dalam Direksi Perseroan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan