Bupati Askolani Fasilitas Penyelesaian Tanah Tol Palembang – Betung

Pemkab Banyuasin memfasilitasi penyelesaian permasalahan pengadaan tanah jalan tol ruas Palembang – Betung di Kecamatan Suak Tapeh dan Kecamatan Betung, yang dipimpin langsung Bupati Banyuasin H Askolani didampingi Kajari Banyuasin Raymund Hasdianto Sihot--
BANYUASIN, KORANRADAR.ID - Pemerintah Kabupaten Banyuasin memfasilitasi penyelesaian permasalahan pengadaan tanah jalan tol ruas Palembang – Betung di Kecamatan Suak Tapeh dan Kecamatan Betung, yang dipimpin langsung Bupati Banyuasin H Askolani didampingi Kajari Banyuasin Raymund Hasdianto Sihotang dan Sekda Banyuasin Erwin Ibrahim, di Ruang Rapat Guest House Rumah Dinas Bupati Banyuasin, kemarin.
Dalam Arahannya Bupati H Askolani mengatakan, pembangunan jalan Tol Palembang Betung, merupakan Proyek Strategis Nasional yang bertujuan adalah untuk percepatan akses arus barang dan manusia yang diharapkan dapat mempercepat dan mengungkit pertumbuhan perekonomian di daerah dan mengatasi kemacetan akibat banyaknya angkutan dijalan yang menggunakan moda angkutan besar yang tidak bisa lagi dibendung yang melintas di Jalan Lintas Timur Trans Sumatera salah satunya yang melintasi Kabupaten Banyuasin.
“Sebaik apapun perencanaan pembangunan jalan tol yang disusun, pada akhirnya percepatan pelaksanaan pembangunannya sangat bergantung dari proses penyelesaian pengadaan tanahnya, apabila ada hambatan dalam Penyiapan Tanah maka pasti akan menghambat juga percepatan pengerjaan konstruksi dilapangan. Oleh karena itu, proses pengadaan tanah menjadi sesuatu hal yang sangat penting,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan, guna memberikan kepastian hukum dalam proses pembangunan untuk kepentingan umum seperti jalan tol, maka pemerintah telah mengeluarkan Undang – undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk kepentingan umum.
Dalam Undang – undang tersebut telah diatur dengan jelas beserta turunannya Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi Pembangunan untuk kepentingan umum.
“Terkait dengan pertemuan hari ini, saya selaku Kepala Daerah menyampaikan bahwa Jalan Tol ini sudah sangat kita butuhkan oleh karena itu kami mohon dukungan dan keihklasannya para pemilik tanah yang terkena trase jalan tol untuk dapat menerima hasail penilaian yang telah di nilai oleh KJPP agar proses pekerjaan konstruksinya tidak terhambat,” jelasnya.
Bupati H.Askolani juga menambahkan, sebentar lagi akan memasuki angkutan lebaran, yang tentu arus kendaraan akan meningkat yang menggunakan Jalan Lintas Timur ini, agar tidak menyebabkan kemacetan yang panjang terjadi seperti tahun yang lalu, Pemkab Banyuasin mengharapkan kerjasama dari Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) dapat menyelesaikan landclearing badan jalan sehingga dapat fungsional pada saat arus mudik lebaran tahun ini. (tri)