Daniel Buron hingga ke Jambi

Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury didampingi Kasat Reskrim AKP Mukhis dan Kapolsek Cempaka Iptu Evredi Antoni Malau jumpa pers terkait tertangkapnya DPO.--

MARTAPURA, KORANRADAR.ID - Tim gabungan Polres OKU Timur bersama Polsek Cempaka dan Polres Merangin Jambi berhasil menangkap pelaku pembunuhan berencana terhadap korban Aguscik (56) yang terjadi di Desa Minanga Tengah Kecamatan Semendawai Barat, di Kabupaten Merangij, pada 26 Februari 2025.

Pelaku dimaksud adalah Daniel Asmara atau DA (30),  warga Desa Minanga Tengah yang ditangkap saat melarikan diri ke Jambi di kediaman keluarganya. Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP-B/ 01/II/2025/SPKT/Polres OKUT/Polda Sumsel Tanggal 08 Februari.

Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury didampingi Kasat Reskrim AKP Mukhis dan Kapolsek Cempaka Iptu Evredi Antoni Malau mengatakan, pelaku DA (30) saat melakukan pembunuhan berencana atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dibantu oleh pelaku MP yang saat ini masih DPO.

"DA saat melakukan pembunuhan ini dibantu rekannya MP yang saat ini masih DPO. MP ini berperan memanggil korban untuk keluar rumah. Lalu saat tiba di TKP, pelaku melancarkan aksinya," ujar Kapolres Senin 3 Maret 2025.

Peristiwa pembunuhan tersebut tejadi pada Sabtu 8 Februari 2025 sekira pukul 01.30 WIB di jembatan Desa Menanga Tengah, Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten OKU Timur. Pelaku memancing korban keluar rumah dengan bantuan temannya inisial MP. 

"Saat bertemu DA langsung menyiramkan air keras ke arah muka korban dan memukul kepala belakang korban dengan menggunakan kayu berulang kali. Sehingga korban jatuh tersungkur dan terjatuh dari jembatan," ucap Kapolres.

Atas perbuatannya, DA diancam dengan pasal 340 KUHP dengan acaman hukuman  mati atau seumur hidup dan pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun serta pasall 351 (3) KUHP dengan ancaman 7 tahun pemjara. (awa)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan