Wajib Pajak di Palembang Kecewa Kanwil DJP Sumsel Babel Tak Jalankan Putusan Pengadilan Pajak

Direktur PT AA, T E, selaku Wajib Pajak didampingi Kuasa Hukum Pajak Andreas Budiman, saat berada di Kanwil DJP Sumsel Babel-Salamun/Radar Palembang -

BACA JUGA:November 2024, Pajak Daerah Terealisasi Rp 45 M

Atas selisihnya sesuai ketentuan wajib pajak mengajukan upaya hukum pajak dan terbitlah putusan PP tertanggal 23 Oktober 2024 yang mengabulkan sebagian gugatan atas SKPLB.

SKPLB adalah produk hukum pajak yang diterbitkan apabila setelah dilakukan pemeriksaan oleh kantor pajak.

Ternyata jumlah pembayaran pajak oleh Wajib Pajak lebih besar daripada jumlah pokok pajak yang seharusnya dibayar. 

"Kita percaya kalau DJP tidak mungkin ada yang berniat menzolimi Wajib Pajak dengan memanfaatkan jabatan dan tugasnya,"jelas dia.

BACA JUGA:RI Perkuat Ekonomi Usai Trump Tolak Kesepakatan Pajak Global

Namun, sambung dia, kesannya disini interpretasi hukum mereka dibuat seolah-olah untuk menghindari kewajiban hukum yang seharusnya itu yang harus diperjelas agar wajib pajak bisa mempercayai institusi ini memang fair dan menghormati hukum sehingga WP pun ikut mematuhi kewajiban mereka yang seharusnya ungkap PH yang juga konsultan pajak ini. 

Beliau pun juga mengingatkan kalau menurut penjelasan SEMA no 2 tahun 2024, DJP ataupun BC tidak dapat mengajukan PK tanpa novum baru, jika WP sebagai masyarakat sudah dimenangkan oleh pengadilan. 

Mengingat WP sebagai rakyat yang sudah mematuhi kewajiban mereka dan banding hanya karena mempertahankan hak mereka yang tidak seharusnya ditanggung. Ungkapnya. 

BACA JUGA:Meriahkan Cap Go Meh, Astra Motor Sumsel Hadirkan Honda AT Family Day

"Kita kecewa, kalau ada masalah kantor pajak lambat mengeluarkan uang untuk wajib pajak, jika posisi terbalik wajib pajak langsung diminta membayar, tapi kita mendapat pengetahuan baru untuk teman teman pengusaha kita jadinya,"jelas dia. 

"Kalau disampaikan oleh Petugas kemarin, artinya WP juga bisa menerbitkan SP2G sementara mengajukan PK. ,Ini hikmahnya yang bisa saya bagi untuk teman teman pengusaha yang lain," ujar TE menutup pembicaraan.

 

 

Tag : wajib pajak, djp sumsel babel, restitusi pajak, dirjen pajak, pajak 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan