Korban KDRT, Ibu Bhayangkari Minta Kapolda Sumsel Laporannya Diproses

LBH Ganta Keadilan Sriwijaya saat Jumpa pers Jumat 14 Februari 2025-Dokumen zarkasih -

 
PALEMBANG - Melisa Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang juga ibu Bhayangkari, mengeluhkan penanganan hukum kasus kekerasan dalam rumah tangganya yang mandek di Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel berjalan lamban. 
 
Melisa menjadi dugaan Korban KDRT oleh Suaminya yang merupakan oknum anggota Satlantas Polrestabes Palembang inisial AW 
 
Didampingi Kuasa Hukum dan orangtuanya, Melisa menjelaskan jika dirinya mendapatkan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari suaminya yang merupakan oknum anggota polri."Suami saya melakukan kekerasan, melempar HP ke muka saya hingga mengalami luka robek di bawah mata sampai dijahit,"kata Melisa Jumat 14 Februari 2025.
 
Ia menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat dirinya memergoki suaminya diduga berselingkuh. "Saat suami tertidur, saya lihat di HP suaminya ada chat dengan selingkuhannya," Ujarnya
 
Kemudian korban membangunkan suaminya untuk meminta penjelasan. Namun bukannya mendapatkan penjelasan, malah dirinya mendapatkan perlakuan kasar. 
 
"Saat saya bangunkan, suami saya bukan menjelaskan, ia malah marah dan mengambil HP di tangan saya kemudian melemparkan ke muka saya hingga mengalami luka,"jelasnya. 
 
Lanjut Melisa, kejadian terjadi pada bulan Februari 2024, sempat didamaikan keluarga, dan meminta dirinya untuk mengakui luka yang didapat karena kecelakaan. "Saat itu saya dibawah tekanan oleh mertua yang juga pejabat Polri di Polrestabes Palembang, agar mengakui luka yang didapat karena lakalantas," Katanya. 
 
Melisa menuturkan, jika Saat itu dirinya belum begitu mempermasalahkan, karena masih berharap suaminya bisa berubah dan meninggalkan selingkuhannya. Namun hingga bulan April 2024, perlakuan suaminya kepada dirinya semakin menjadi jadi. 
"Dia bukannya berubah malah semakin menjadi jadi, saya ditelantarkan dan tidak dinafkahi lahir dan batin oleh suami, sehingga pada April 2024 saya memilih pulang ke rumah orang tua sampai saat ini,"katanya dengan sedih.
 
Dan sejak bulan April 2024, Perbuatan KDRT tersebut juga sudah  diLaporkan Korban melisa ke Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel.  
"Saya Laporkan KDRT, Tapi sampai saat ini tidak ada kejelasannya, suami saya tetap belum ditetapkan sebagai tersangka, padahal sudah jelas dia melakukan KDRT terhadap saya,"jelasnya. 
 
Selain Laporan di Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel. Korban juga melaporkan suaminya ke Propam Polrestabes Palembang dan hingga saat ini juga masih belum ada kejelasannya. 
 
"Sudah 11 bulan kedua laporan tersebut saya buat, tapi masih belum ada kejelasannya, dan selama itu pula saya dan anak saya tidak dinafkahi, saya minta keadilan kepada bapak Kapolda dan Kapolri, agar laporan aaya bisa diproses dan suami saya diberikan hukuman setimpal, " Ujarnya
 
Sementara itu, Kuasa Hukum Korban. Franky Adiatmo SH, didampingi sekretaris Syarif Hidayat SH dari LBH Ganta Keadilan Sriwijaya, mengatakan jika pihaknya hanya meminta agar Polda Sumsel segera memberikan keadilan kepada kliennya. "Sudah 11 bulan laporan dari Klien kami ini belum juga ada hasilnya, ada apa?, " Katanya. 
 
Ia menilai jika Penyidik di Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel lamban dalam menangani kasus yang sepele seperti ini. "Saya katakan sangat lamban penanganannya, 11 bulan laporan klien kami mandek tidak ada kejelasannya, " Tegasnya. 
 
Kemudian, menurutnya, berdasarkan keterangan kliennya, jika terjadi sebuah pengkondisian agar luka yang didapat kliennya seolah olah didpat karena lakalantas. "Nah kalau alasan penyidik tidak bisa diteruskan karena hasil visum menyatakan luka yang didapat akibat Lakalantas, itu karena kata klien kami ditekan untuk mengakui itu Lakalantas, jadi mertua klien kami ini mengatakan kepada pihak rumah sakit luka yang didapat klien kami karena Lakalantas,"Ujarnya. 
 
"Ini kita Logika saja, mana ada korban Lakalantas yang luka hanya di bagian mata saja, sementara bagian tubuh lain tidak ada lecet dan memar,"tutupnya.
 
Seban itu, ia berharap kasus yang dilaporkan kliennya tersebut, baik di Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel maupun di Propam Polrestabes Palembang segera ditindaklanjuti."Jangan sampai menunggu kasus ini viral baru bergerak,"tukasnya. 

Tag
Share