Pengamat Prediksi Tidak Akan Ada PSU di Empat Lawang
Editor: Swan
|
Jumat , 07 Feb 2025 - 16:36
![](https://radarpalembang.bacakoran.co/upload/69e6f102ea4222b6bfe6992059b0c130.jpg)
Bagindo Togar pengamat politik Sumsel --
PALEMBANG,KORANRADAR.ID-Sengketa Pilkada di Kab Empat lawang bisa dipastikan bahwa keputusan dari Hakim di mahkamah Konstitusi ( MK) memprediksi tidak akan ada pernyataan atau keputusan untuk dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) alias gugatan ditolak.
Dan Pasangan Calon bupati H .Jon Cik Muhammad dan Rifai sebagai Pemenang dalam Pilkada dikab Empat lawang tersebut. Dan segera akan ditetapkan secara resmi oleh KPUD setempat.
"Keputusan Hakim di Mahkamah Konstitusi, sejatinya tidak akan bersedia melayani atau masuk dalam domain atau ranah polemik yang mengacu atas opini, persepsi apalagi narasi yang multi tafsir,"kata Bagindo Jumat 7 Februari 2025.
Menurut Bagindo,tetapi fokus preferensinya terhadap Regulasi serta rangkaian deskripsi data yang valid yang merupakan prasyarat utama atau Substansi dari PHPU dalam Proses Pengadilan di Mahkamah Konstitusi.
"Sedangkan konteks permasalahan dari Pihak Penggugat yakni Terkait " Periodisasi".Dan jelas materi gugatan ini sama sekali tidak relevan atas prinsip mau konsiderans saat Hakim untuk menguatkan keputusannya dalam menetapkan Pasangan ini Sah sebagai Pemenang Pilkada di Daerah ini. Walaupun tanpa Kompetitor aliasPaslon Tunggal yang berhadapan dengan Kotak Kosong,"tukasnya.