Pengamat Prediksi Tidak Akan Ada PSU di Empat Lawang

Bagindo Togar pengamat politik Sumsel --

PALEMBANG,KORANRADAR.ID-Sengketa Pilkada di Kab Empat lawang bisa dipastikan  bahwa  keputusan dari Hakim di mahkamah Konstitusi ( MK) memprediksi tidak akan ada pernyataan atau  keputusan untuk dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) alias gugatan ditolak. 
 
Dan Pasangan Calon bupati H .Jon Cik Muhammad dan Rifai  sebagai Pemenang dalam Pilkada dikab Empat lawang  tersebut. Dan segera akan ditetapkan secara resmi oleh KPUD setempat.
 
"Keputusan Hakim  di Mahkamah Konstitusi, sejatinya tidak akan bersedia melayani atau  masuk dalam  domain atau ranah polemik yang mengacu atas opini, persepsi  apalagi  narasi yang multi tafsir,"kata Bagindo Jumat 7 Februari 2025.
 
Menurut Bagindo,tetapi fokus preferensinya terhadap Regulasi serta  rangkaian deskripsi data yang valid yang merupakan prasyarat utama atau Substansi dari PHPU dalam Proses  Pengadilan di Mahkamah  Konstitusi. 
 
 
"Sedangkan konteks permasalahan dari Pihak Penggugat yakni Terkait " Periodisasi".Dan  jelas materi gugatan ini sama sekali  tidak relevan atas prinsip mau konsiderans saat Hakim untuk menguatkan keputusannya dalam menetapkan  Pasangan ini Sah sebagai Pemenang  Pilkada di  Daerah ini. Walaupun tanpa Kompetitor aliasPaslon  Tunggal  yang berhadapan dengan  Kotak Kosong,"tukasnya.

Tag
Share